Pilkada Kota Serang

Bawaslu Kota Serang Buka Rekrutmen Sebanyak 992 Pengawas TPS, Berikut Informasi Lengkapnya!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.

Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI Suasana tempat pemungutan suara (TPS). 

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Syarat Dokumen PTPS Pilkada 2024

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar riwayat hidup;

6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;

tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

bersedia bekerja penuh waktu;
kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.

7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

8. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

PTPS Pilkada Banten 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024.

PTPS Pilkada Banten 2024 dibuka mulai Kamis 12 September 2024.

Pendaftaran PTPS Pilkada Banten 2024 dibuka mulai 12-28 September mendatang.

Untuk kebutuhan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Banten membutuhkan 17.226 orang.

Jumlah PTPS Pilkada Banten 2024 itu disesuaikan jumlah Daftar Pemilih Sementara pasca proses coklit atau pencocokan dan penelitian.

Syarat dan Gaji

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dibuka di berbagai wilayah mulai Kamis (12/9/2024). 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran ini sebagai bagian dari upaya memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh Indonesia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan bahwa tahapan rekrutmen PTPS dilakukan serentak mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024.

"Pendaftaran dan pengumpulan berkas untuk gelombang pertama berlangsung dari tanggal 12 hingga 28 September 2024. Jika belum terpenuhi, akan ada perpanjangan dari 1 hingga 10 Oktober," ujar Andyka, Rabu (11/9), dikutip dari akun Instagram resmi @bawaslu_blora. 

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 

Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Blora, Akhmad Alwi, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk mendaftar sebagai PTPS adalah usia minimal 21 tahun dengan ijazah terakhir SMA atau sederajat. 

Setelah mendaftar, para calon pengawas TPS akan menjalani tahapan tes wawancara tanpa ada ujian tertulis.

"Penilaian berdasarkan pengetahuan tentang kepemiluan, pengetahuan umum, dan faktor lainnya," jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Blora sendiri membuka total 1.453 posisi pengawas yang akan ditempatkan di setiap TPS di wilayah Blora, sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU setempat.
 
Kisaran Gaji PTPS Pilkada 2024 

Besaran honor untuk pengawas TPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, berikut adalah rinciannya:

Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2,2 juta per bulan

Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1,9 juta per bulan

Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1,55 juta per bulan

Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan

Pelaksana Teknis non-PNS: Rp 1,5 juta per bulan

Panwaslu Desa: Rp 1,1 juta per bulan

Pengawas TPS: Rp 750.000 per bulan

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp 1 juta per bulan

Tahapan Rekrutmen PTPS Pilkada 2024 

Berikut adalah tahapan rekrutmen PTPS Pilkada 2024:

1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS:  9-11 September 2024  

2. Pengumuman Pendaftaran:  12-28 September 2024  

3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon PTPS:  12-28 September 2024  

4. Penelitian Kelengkapan Berkas:  29 September-1 Oktober 2024  

5. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran (jika diperlukan):  2 Oktober 2024  

6. Pendaftaran Perpanjangan:  3-9 Oktober 2024  

7. Penelitian Kelengkapan Berkas Hasil Perpanjangan:  10-11 Oktober 2024  

8. Pengumuman Lulus Administrasi:  12 Oktober 2024  

9. Tanggapan/Masukan Masyarakat:  12-18 Oktober 2024  

10. Wawancara:  12-22 Oktober 2024  

11. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih:  23-25 Oktober 2024  

12. Tes Kesehatan:  26 Oktober 2024  

13. Pelantikan Pengawas TPS:  3-4 November 2024  

14. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi:  5-20 November 2024 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved