Pilkada Kota Serang
Bawaslu Kota Serang Buka Rekrutmen Sebanyak 992 Pengawas TPS, Berikut Informasi Lengkapnya!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Jumlah yang dibutuhkan untuk menjadi PTPS adalah sebanyak 992 orang, dan akan tersebar di enam kecamatan yang ada di Kota Serang.
Baca juga: Pendaftaran PTPS Pilkada Banten 2024: Link, Syarat dan Berkas Dokumen Download di Sini
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, jumlah PTPS tersebut, akan menyesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Kota Serang.
"Karena 1 TPS itu, akan diawasi oleh 1 orang pengawas TPS," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (13/9/2024).
Agus mengungkapkan, saat ini pendaftaran dan penerimaan berkas gelombang 1 sudah dibuka.
"Waktunya mulai tanggal 12 - 28 September 2024," ujarnya.
Nantinya jika kuota belum mencukupi, maka akan dilakukan masa perpanjangan, atau pendaftaran dan penerimaan berkas gelombang 2.
"Untuk pendaftaran, minimal 1 TPS itu 2 pendaftar. Jika masih ada yang hanya 1 pendaftar, atau bahkan masih ada yang kosong akan diperpanjang pendaftarannya, mulai 1-10 Oktober 2024," jelasnya.
Agus menuturkan, bila ada warga yang ingin mendaftar sebagai PTPS, agar mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), di masing-masing kecamatan domisili.
"Di masing-masing kecamatan ada sekretariat Panwaslu, masyarakat bisa datang kesana dengan membawa persyaratannya, " ujarnya.
Adapun mengenai persyaratan menjadi Pengawas TPS, Agus menjelaskan, terdapat 15 poin yang harus dipenuhi.
Uraiannya sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi.
4. Mempunyai integritas, jujur, dan adil
5. memiliki keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
6. Pendidikan minimal SMA
7. Berdomisili di kecamatan yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk
8. mampu secara jasmani dan rohani.
9. Bukan anggota partai politik
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan BUMD
11. Tidak pernah dipidana selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah menjadi tim kampanye presiden, DPR, DPD, DPRD, dan calon kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
13. Bersedia bekerja penuh waktu
14. Bersedia tidak menduduki jabatan
politik, pemerintahan, dan BUMD apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
Baca juga: Bawaslu Banten Siapkan Rp33 M untuk Honor Puluhan Ribu Tenaga PTPS
PTPS Pilkada 2024
Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka secara serentak pada 12 September 2024.
Masyarakat bisa mendaftar sebagai PTPS Pilkada 2024 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah masing-masing.
PTPS Pilkada adalah penyelengara pemilu di jajaran Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Masa tugas PTPS Pilkada 2024 yaitu 1 bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 hari setelah hari pemungutan suara (Perbawaslu No. 1 Tahun 2020).
Berikut syarat dokumen pendaftaran PTPS Pilkada 2024 dikutip dari laman jateng.bawaslu.go.id, Jumat (13/9/2024).
Warga negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Syarat Dokumen PTPS Pilkada 2024
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar riwayat hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
bersedia bekerja penuh waktu;
kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
PTPS Pilkada Banten 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024.
PTPS Pilkada Banten 2024 dibuka mulai Kamis 12 September 2024.
Pendaftaran PTPS Pilkada Banten 2024 dibuka mulai 12-28 September mendatang.
Untuk kebutuhan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Banten membutuhkan 17.226 orang.
Jumlah PTPS Pilkada Banten 2024 itu disesuaikan jumlah Daftar Pemilih Sementara pasca proses coklit atau pencocokan dan penelitian.
Syarat dan Gaji
Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dibuka di berbagai wilayah mulai Kamis (12/9/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran ini sebagai bagian dari upaya memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh Indonesia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan bahwa tahapan rekrutmen PTPS dilakukan serentak mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024.
"Pendaftaran dan pengumpulan berkas untuk gelombang pertama berlangsung dari tanggal 12 hingga 28 September 2024. Jika belum terpenuhi, akan ada perpanjangan dari 1 hingga 10 Oktober," ujar Andyka, Rabu (11/9), dikutip dari akun Instagram resmi @bawaslu_blora.
Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Blora, Akhmad Alwi, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk mendaftar sebagai PTPS adalah usia minimal 21 tahun dengan ijazah terakhir SMA atau sederajat.
Setelah mendaftar, para calon pengawas TPS akan menjalani tahapan tes wawancara tanpa ada ujian tertulis.
"Penilaian berdasarkan pengetahuan tentang kepemiluan, pengetahuan umum, dan faktor lainnya," jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Blora sendiri membuka total 1.453 posisi pengawas yang akan ditempatkan di setiap TPS di wilayah Blora, sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU setempat.
Kisaran Gaji PTPS Pilkada 2024
Besaran honor untuk pengawas TPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, berikut adalah rinciannya:
Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2,2 juta per bulan
Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1,9 juta per bulan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1,55 juta per bulan
Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan
Pelaksana Teknis non-PNS: Rp 1,5 juta per bulan
Panwaslu Desa: Rp 1,1 juta per bulan
Pengawas TPS: Rp 750.000 per bulan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp 1 juta per bulan
Tahapan Rekrutmen PTPS Pilkada 2024
Berikut adalah tahapan rekrutmen PTPS Pilkada 2024:
1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
2. Pengumuman Pendaftaran: 12-28 September 2024
3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon PTPS: 12-28 September 2024
4. Penelitian Kelengkapan Berkas: 29 September-1 Oktober 2024
5. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran (jika diperlukan): 2 Oktober 2024
6. Pendaftaran Perpanjangan: 3-9 Oktober 2024
7. Penelitian Kelengkapan Berkas Hasil Perpanjangan: 10-11 Oktober 2024
8. Pengumuman Lulus Administrasi: 12 Oktober 2024
9. Tanggapan/Masukan Masyarakat: 12-18 Oktober 2024
10. Wawancara: 12-22 Oktober 2024
11. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 23-25 Oktober 2024
12. Tes Kesehatan: 26 Oktober 2024
13. Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 November 2024
14. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: 5-20 November 2024
Syafrudin-Heri dan Ratu Ria-Badri Tak Hadiri Penetapan Budi-Agis Pemenang Pilkada Kota Serang 2024 |
![]() |
---|
KPU Resmi Tetapkan Budi Rustandi-Agis Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Serang |
![]() |
---|
KPU Akan Tetapkan Wali Kota Serang Terpilih Pada 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Hasil Real Count Pilkada Kota Serang: Budi Rustandi-Agis Ungguli Paslon Petahana dan Keluarga Atut |
![]() |
---|
Belum Dilantik, Paslon Budi-Agis Langsung Rapat Kerja dengan OPD Kota Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.