Cara Menggunakan Nilai SKD Tahun 2023 untuk CPNS 2024, Simak Langkah-langkah Berikut Ini

Bagi peserta seleksi SKD 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Editor: Vega Dhini
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru di Kabupaten Serang, di sebuah hotel di Kota Serang, Rabu (20/10/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Peserta seleksi CPNS 2024 bisa menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2023.

Bagaimana cara menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2023 untuk CPNS 2024?

Pada seleksi CPNS 2024, peserta bisa menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2023.

Jika menggunakan nilai SKD tahun 2023, maka peserta CPNS 2024 tidak perlu mengikuti SKD tahun ini.

Sementara itu, konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi SKD 2024 dijadwalkan pada 18 hingga 28 September 2024.

Bagi peserta seleksi SKD 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Baca juga: Ini Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024, Simak Langkah-langkahnya

Baca juga: Simak 20 Contoh Kalimat Sanggahan CPNS 2024 bagi Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi

Cara Cek dan Download Nilai SKD CPNS 2023

1. Akses laman https://sertificat.bkn.go.id/ atau klik link ini

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Peserta

3. Pilih tipe seleksi yang telah diikuti: Sekolah Kedinasan, Calon Pegawai Negeri Sipil, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

4. Klik Unduh

Untuk memastikan keaslian sertifikat yang diunduh, gunakan aplikasi "Validator SertifiCAT".

Aplikasi "Validator SertifiCAT" dapat unduh pada Google Play Store atau klik tautan berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bkn.sertificat

Berikut cara cek keaslian sertifikat nilai SKD CPNS 2023:

1. Unduh aplikasi "Validator SertifiCAT" pada Google Play Store

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved