Ini Pasal yang Mewajibkan Perusahaan Bayar Denda ke Karyawan Jika Telat Memberi Gaji

Seluruh perusahaan di Indonesia, yang terlambat memberikan gaji dari waktu seharusnya, wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja.  

Editor: Ahmad Haris
Istimewa
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagu perusahaan yang terlambatdalam  memberikan gaji dari waktu seharusnya, wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja.  

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi. 

Ia menjelaskan, denda bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Baca juga: Lowongan Kerja PTPS Pilkada Banten 2024: Jadwal, Syarat, dan Gaji yang Ditawarkan

"Ya betul. Bila perusahaan terlambat bayar upah maka dikenai denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/9/2024).  

 

 

Menurut Anwar, denda atas keterlambatan membayar upah tersebut dibayarkan perusahaan kepada pekerja.  

Baca juga: Daftar 50 Anggota DPRD Kota Tangerang Terpilih yang Dilantik Hari Ini, Segini Gaji dan Tunjangan

Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, denda dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari sejak tanggal gajian.  

Besaran denda bagi perusahaan tergantung pada jumlah hari keterlambatan pembayaran gaji

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Gaji Telat Miminal 4 Hari, Perusahaaan Wajib Bayar Denda ke Karyawan".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved