Ini Pasal yang Mewajibkan Perusahaan Bayar Denda ke Karyawan Jika Telat Memberi Gaji
Seluruh perusahaan di Indonesia, yang terlambat memberikan gaji dari waktu seharusnya, wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja.
TRIBUNBANTEN.COM - Bagu perusahaan yang terlambatdalam memberikan gaji dari waktu seharusnya, wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi.
Ia menjelaskan, denda bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Lowongan Kerja PTPS Pilkada Banten 2024: Jadwal, Syarat, dan Gaji yang Ditawarkan
"Ya betul. Bila perusahaan terlambat bayar upah maka dikenai denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/9/2024).
Menurut Anwar, denda atas keterlambatan membayar upah tersebut dibayarkan perusahaan kepada pekerja.
Baca juga: Daftar 50 Anggota DPRD Kota Tangerang Terpilih yang Dilantik Hari Ini, Segini Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, denda dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari sejak tanggal gajian.
Besaran denda bagi perusahaan tergantung pada jumlah hari keterlambatan pembayaran gaji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Gaji Telat Miminal 4 Hari, Perusahaaan Wajib Bayar Denda ke Karyawan".
| Sepanjang 2025, Ada 48 Kasus Pekerja Migran Indonesia Asal Banten Bermasalah, 5 Orang Meninggal |
|
|---|
| Lantik 6.057 PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati Serang Soal Skema Gaji |
|
|---|
| 20 Ide Ucapan Selamat Natal dari Atasan untuk Karyawan, Kata-kata Apresiasi untuk Dedikasi |
|
|---|
| Pemkot Serang Pastikan Honorer Non-Database Tetap Digaji di 2026, Anggaran Sudah Disiapkan |
|
|---|
| UMK Kabupaten Serang 2026 Di Atas Rp5 Juta Jika Naik 10,5 Persen, Ini Hitungannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gaji-dan-tunjangan-DPRD-Banten-periode-2024-2029.jpg)