Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Boleh Pakai Nilai SKD 2023

Simak kriteria pelamar CPNS 2024 yang boleh menggunakan nilai SKD 2023 berikut ini.

Editor: Vega Dhini
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Simak kriteria pelamar CPNS 2024 yang boleh menggunakan nilai SKD 2023 berikut ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak kriteria pelamar CPNS 2024 yang boleh menggunakan nilai SKD 2023 berikut ini.

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 telah berakhir.

Kini, pelamar telah memasuki tahap masa sanggah hasil seleksi administrasi.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (Istimewa via Tribun Wow)

Sementara itu, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, bagi pelamar yang dinyatakan lolos atau dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) bisa menggunakan nilai SKD tahun 2023.

Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS tahun 2023 dijadwalkan pada 18 - 28 September 2024.

Bagi pelamar yang ingin menggunakan nilai SKD tahun 2024 untuk SKD CPNS 2024 harus memperhatikan beberapa kriteria berikut ini.

Baca juga: 30 Contoh Alasan untuk Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Baca juga: 13 Langkah Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

3 Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Boleh Menggunakan Skor SKD 2023

Mengutip dari Instagram @bkngoidofficial, berikut 3 kriterianya:

1. Pelamar harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama saat melamar seleksi CPNS di tahun sebelumnya

2. Beda dengan syarat pendidikan tadi, kalau kamu memilih menggunakan skor SKD tahun lalu jabatan dan instansi yang dilamar tidak harus dengan sebelumnya.

Contohnya, pelamar pada tahun lalu melamar sebagai pengelola pelayanan publik di Kominfo, tapi pada tahun ini melamar jadi pranata humas di BKN, itu tidak akan menjadi masalah.

Hanya saja masih pada tingkat pendidikan yang sama dan memenuhi kualifikasi jabatan serta syarat instansi.

3. Pastikan skor SKD pelamar pada tahun lalu memenuhi ambang batas atau passing grade.

Pasalnya kalau tidak lolos passing grade tahun lalu, pelamar tidak bisa memilih dan harus mengikuti tes SKD tahun ini.

Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD Tahun Lalu

  • Akses laman sscasn.bkn.go.id
  • Login menggunakan NIK dan password
  • Pada bagian bawah resume pendaftaran, terdapat menu 'Gunakan Nilai SKD Tahun 2023'
  • Klik 'Ya' untuk mengunggah skor SKD tahun lalu
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved