Nasib Perekam Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Polisi Ambil Langkah Ini

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkap nasib pelaku perekam video syur mudin dan guru.

Editor: Abdul Rosid
TribunPontianak.com
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkap nasib pelaku perekam video syur mudin dan guru. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkap nasib pelaku perekam video syur mudin dan guru.

Berdasarkan informasi terbaru, siswa yang merekam video syur itu melakukannya dengan maksud melaporkan kejadian itu kepada istri sang guru sebagai bentuk “bukti”.

Polisi menyebut, pelaku perekaman disebutkan bukanlah siswa dari sekolah tempat kejadian, melainkan berasal dari sekolah lain.

Baca juga: Pemeran Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Buat Pengakuan: Berawal dari Karya Ilmiah

"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ungkap Deddy, Kamis (26/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

Soal tindak lanjut terhadap perekam video tersebut, Kapolres akan melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo terlebih dahulu, karena anak itu terinformasi masih di bawah umur.

"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.

Untuk saat ini, perekam video diketahui telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu.

Sekarang, polisi mengaku masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.

"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.

Deddy mengatakan, video syur itu diambil pada 6 September 2024.

"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo," ujarnya.

Dijelaskan Deddy, ada unsur pemaksaan dari guru ke siswa saat keduanya pertama kali berhubungan.

"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya.

Nasib murid terlibat video syur bareng guru

Siswi di Gorontalo yang terlibat video syur dengan gurunya dipastikan bakal tetap mengenyam pendidikan hingga lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved