Daftar Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2024, Banten Ada?

Daftar wilayah di Indonesia yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2024.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Daftar wilayah di Indonesia yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar wilayah di Indonesia yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2024.

Apakah Provinsi Banten menggadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2024, simak penjelasan sebagai berikut.

Sekadar informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar PKB sesuai tempo yang ditetapkan. 

Baca juga: Ini Alasan Pemkot Anggarkan Rp1,3 M untuk Randis Wali dan Wakil Wali Kota Serang Terpilih

Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Lantas, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan PKB hingga Desember 2024?

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama setahun penuh, yaitu mulai 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024. 

Program ini diadakan sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. 

Warga yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh, akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

Pembebasan pajak progresif 

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut;

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

2. Lampung

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved