RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Paripurna Terakhir, Pakar Hukum: Kalau Bersih, Kenapa Takut?

DPR RI periode 2019-2024 menyisakan sejumlah pekerjaan rumah (PR) berupa Rancangan Undang-Undang.

Editor: Glery Lazuardi
Dokumentasi Tribunnews
DPR RI periode 2019-2024 menyisakan sejumlah pekerjaan rumah (PR) berupa Rancangan Undang-Undang. 

TRIBUNBANTEN.COM - DPR RI periode 2019-2024 menyisakan sejumlah pekerjaan rumah (PR) berupa Rancangan Undang-Undang.

Terdapat tiga RUU yang menjadi PR, yaitu

RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)

RUU Perampasan Aset

RUU Masyarakat Hukum Adat
 
Untuk RUU PRT sudah masuk dalam pembahasan.

Sementara untuk RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Hukum Adat baru akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di keanggotaan periode selanjutnya, baru kemudian diputuskan untuk dibahas.

"Kami akan masuk Prolegnas untuk periode depan," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen pada Senin (30/9/2024).

Baca juga: Kala Sang Petahana Syafrudin Bicara Cara Cegah Korupsi di Pemkot Serang

Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna menilai perlu adanya evaluasi dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia secara maksimal. 

Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tindak pidana ini merupakan aturan yang bertujuan menjerat kasus korupsi dan asetnya.

Namun, RUU Perampasan Aset tindak pidana belum disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. 

Henry Indraguna memandang agar RUU tentang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera disahkan. 

Sebab korupsi adalah kejahatan yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian, dan juga menyengsarakan rakyat.

“Dengan memprioritaskan pengesahan undang-undang perampasan aset tindak pidana ini sangat penting, karena ini sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Henry.

Dia berharap pemerintah dan DPR, dapat membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini.

Pemerhati hukum ini menekankan, penguatan regulasi ini diperlukan mengingat masih banyak tindak pidana korupsi di tanah air. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved