RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Paripurna Terakhir, Pakar Hukum: Kalau Bersih, Kenapa Takut?

DPR RI periode 2019-2024 menyisakan sejumlah pekerjaan rumah (PR) berupa Rancangan Undang-Undang.

Editor: Glery Lazuardi
Dokumentasi Tribunnews
DPR RI periode 2019-2024 menyisakan sejumlah pekerjaan rumah (PR) berupa Rancangan Undang-Undang. 

Bahkan Henry menambahkan slogan "Kalau bersih, kenapa takut."

“Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tuturnya. 

Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku. 

RUU ini juga membuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana, dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Henry mengamini laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tren kasus korupsi yang meningkat dari tahun ke tahun, selama lima tahun terakhir.

Baca juga: Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Sewa Lahan Stadion MY Serang Jadi Rp564 Juta

ICW merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi di mana jumlah kasus korupsi meningkat di banding tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan rilis ICW, kasus korupsi tahun 2019 sebanyak 271 kasus dengan 580 tersangka; tahun 2020 sebanyak 444 kasus dengan 875 tersangka; tahun 2021 sebanyak 533 kasus dengan 1.173 tersangka; tahun 2022 sebanyak 579 kasus dengan 1.396 tersangka. Pada tahun 2023, terjadi lonjakan kasus korupsi yang tercatat 791 kasus dengan 1.695 tersangka.

Henry menyebutkan temuan ICW sebagai bahan evaluasi pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya untuk membuat strategi lebih efektif mencegah dan memberantas korupsi.

Menyikapi naiknya angka kasus korupsi tersebut, semua pihak harus kembali fokus dalam masalah pemberantasan korupsi, karena saling terkait satu dengan yang lainnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Henry Indraguna Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Kalau Bersih, Kenapa Takut? 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved