Simak Aturan Pakaian SKD CPNS 2024 untuk Laki-laki dan Perempuan, Jangan Sampai Saltum!

Berikut di dalam artikel ini ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2024 yang harus diketahui.

Warta Kota/Nur Ichsan
Berikut di dalam artikel ini ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2024 yang harus diketahui. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut di dalam artikel ini ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2024 yang harus diketahui.

Proses seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap Pengumuman Pasca Masa Sanggah.

Bagi peserta yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) atau lolos seleksi administrasi maka perlu mempersiapkan diri untuk mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Baca juga: Jadwal Tes CPNS 2024: Cara Cetak Kartu Ujian, Lokasi dan Materi TWK

Sebelum mengikuti SKD CPNS 2024, peserta harus memperhatikan ketentuan pakaian yang wajib dikenakan saat tes berlangsung.

Peserta perlu memperhatikan aturan terkait pakaian SKD untuk mengantisipasi kegagalan ujian gara-gara tidak memperhatikan ketentuan pakaian yang berlaku.

Hal itu karena panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar jika pelamar tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan Pakaian di Tes SKD CPNS 2024

Sebenarnya aturan pakaian tes CPNS 2024 belum dirilis secara resmi. Akan tetapi, para peserta bisa mencermati aturan pada tahun 2023 untuk menjadi bahan acuan.

Berikut contoh ketentuan pakaian ujian CPNS-PPPK di Kemenkumham 2023, seperti yang dilansir dari https://casn.kemenkumham.go.id/.

Ketentuan Pakaian Tes CPNS Laki-laki

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

3. Sepatu tertutup warna hitam

4. Tidak menggunakan ikat pinggang

Ketentuan Pakaian Tes CPNS Perempuan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved