Batas Akhir Pengajuan Masa Sanggah CPNS 2024, Berikut Persyaratan yang Harus Diketahui

Hari ini, 15 Januari 2025, merupakan batas akhir bagi pelamar untuk mengajukan masa sanggah atas hasil kelulusan seleksi CPNS 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024
Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan. Hari ini, 15 Januari 2025, merupakan batas akhir bagi pelamar untuk mengajukan masa sanggah atas hasil kelulusan seleksi CPNS 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan. 

Hari ini, 15 Januari 2025, merupakan batas akhir bagi pelamar untuk mengajukan masa sanggah atas hasil kelulusan seleksi CPNS 2024. 

Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi akan memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mengolah hasil sanggah dan mengumumkan keputusan akhir.

Baca juga: Pengumuman CPNS Kemenkeu 2024: Cara Sanggah, Cek Kode Kelulusan dan Tindak Lanjut

Setelah rangkaian masa sanggah selesai, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan pelamar CPNS 2024:

A. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Periode: 23 Januari - 21 Februari 2025

Pelamar yang lulus seleksi CPNS diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. 

Pelamar harus masuk/login dengan akun masing-masing dan mengunggah beberapa dokumen penting, seperti:

Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.

Ijazah asli yang digunakan untuk melamar.

Transkrip nilai asli.

Hasil cetak DRH yang sudah diisi dengan tangan, tanda tangan, dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

Surat Pernyataan yang berisi lima poin dan surat pernyataan khusus bagi CPNS di lingkungan BKN.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved