Dilantik Hari Ini, Profil dan Daftar Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dari Dapil Banten

Pada Selasa (1/10/2024) ini, adalah jadwal pelantikan anggota DPR, DPD, MPR RI periode 2024-2029.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Pada Selasa (1/10/2024) ini, adalah jadwal pelantikan anggota DPR, DPD, MPR RI periode 2024-2029. Terdapat sebanyak 22 calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Banten yang akan dilantik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada Selasa (1/10/2024) ini, adalah jadwal pelantikan anggota DPR, DPD, MPR RI periode 2024-2029.

Terdapat sebanyak 22 calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Banten yang akan dilantik.

Baca juga: Link Live Streaming Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR RI, Cek di Sini

Berikut daftarnya:

Dapil Banten 1 

Kabupaten Lebak

Kabupaten Pandeglang

Ahmad Fauzi (PKB)

Ali Zamroni (Gerindra)

Bonnie Triyana (PDIP)

Arif Rahman (Nasdem)

Rizki Aulia Rahman Natakusumah 

(Demokrat)

Adde Rosi Khoerunnisa (Golkar)

Dapil Banten 2 

Kabupaten Serang

Kota Serang

Kota Cilegon

Annisa M.A Mahesa (Gerindra)

Sarifah Ainun Jariyah (PDIP)

Tb. Haerul Jaman (Golkar)

Furtasan Ali Yusuf (Nasdem)

Jazuli Juwaini (PKS)

Edison Sitorus (PAN)

Baca juga: Anggota DPR RI 2024-2029 Dilantik Besok, Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI Lagi?

Dapil Banten 3 

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Moh Rano Alfath (PKB)

Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra)

Rano Karno (PDIP)

Marinus Gea (PDIP)

Airin Rachmi Diany (Golkar)

Andi Achmad Dara (Golkar)

Wahidin Halim (Nasdem)

Habib Idrus Salim Aljufri (PKS)

Okta Kumala Dewi (PAN)

Zulfikar Hamonangan (Demokrat)

Baca juga: Anggota DPR RI 2024-2029 Dilantik Besok, Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI Lagi?

Jika melihat daftar nama tersebut, maka ada dua nama yang maju pada Pilkada serentak 2024.

Yaitu

calon Gubernur Banten

Airin Rachmi Diany

calon Wakil Gubernur Jakarta

Rano Karno

Maka mereka tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika orang tersebut sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.

Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Tia Rahmania Batal Dilantik

Tia Rahmania gagal dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Banten.  

Padahal perolehan suara Tia Rahmania berada paling atas dibanding caleg DPR RI lain, yang mencapai 37.359 suara. 

Alasan Tia gagal dilantik menjadi anggota DPR RI karena Tia telah dipecat dari PDI Perjuangan.  

Pemecatan Tia Rahmania tertuang Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id. 

Dalam keputusan tersebut, posisi Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara di Dapil tersebut. 

"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia) diberhentikan dari anggota partai," tulis penetapan yang ditandatangani, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada (23/9/2024). 

Baca juga: PROFIL Rahmad Handoyo, Anggota DPR RI Terpilih Batal Dilantik, Senasib dengan Tia Rahmania

Sementara Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati menyebut, penggantian anggota DPR dan pemecatan Tia merupakan kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. 

"Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum," kata Ribka di KPU Banten belum lama ini. 

Terpisah, caleg terpilih DPR RI, Tia Rahmania mengaku baru mengetahui kabar tersebut kemarin malam. 

Ia mengaku sedang menyiapkan langkah hukum untuk melawan keputusan tersebut. 

"Saya juga baru mengetahui hal tersebut tepat tadi malam. Saat ini saya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum atas hal tersebut," singkat Tia. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved