Kronologi Bocah SD di Kota Serang Dirudapaksa Pria Berusia 46 Tahun di Rel Kereta

Pria asal Medan berinisial FS (46) tega merudapaksa siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang, Banten.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan atau rudapaksa. 

Menurut Sofwan, setelah pelaku puas melampiaskan birahinya, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan setengah telanjang.

Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

"Setelah pelaku melarikan diri kemudian korban berlari menuju rumah namun belum berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," jelasnya.

Sofwan mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit saat buang air kecil dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

Tak terima anaknya telah disetubuhi, kemudian keluarga korban melapor ke Unit PPA Polresta Serang Kota pada 24 September 2024. 

"Berbekal laporan tersebut, petugas langsung bergegas memburu pelaku. Dari rekaman CCTV minimarket unit PPA mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku menggunakan kaos biru lengan panjang, memakai tutup kepala warna hitam dan membawa tas gendong," ucapnya.

Hari kelima setalah kejadian, pada 27 September 2024 sekira pukul 20.34 WIB sebuah minimarket samping Mall Of Serang FS berhasil ditangkap.

Baca juga: Pengakuan Korban Rudapaksa Oknum Staf Kelurahan di Tangsel, Baru Berani Ngaku Setelah 3 Tahun

"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan oleh unit PPA, namun pelaku berhasil dibawa masuk kedalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke mako Polresta," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, tidak memiliki tempat tinggal tetap dan tidak memiliki pekerjaan atau tunawisma.

"Tempat tinggal pelaku berpindah-pindah dari terminal satu ke terminal yang lain dan baru seminggu di kota serang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved