Awal Mula Terungkapnya Rumah Mewah Jadi Pabrik Narkoba di Serang, Gegara Paket Ekspedisi

Satu unit rumah mewah di Taktakan, Kota Serang, Banten digrebek pada Jumat (27/9/2024).

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Rumah mewah yang berlokasi di perumahan Perum Purna Bhakti, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Sabtu kemarin. 

TRIBUNBANTEN.COM - Satu unit rumah mewah di Taktakan, Kota Serang, Banten digrebek pada Jumat (27/9/2024).

Rumah itu diduga menjadi lokasi produksi pil paracetamol, caffeine, carisoprod (PCC).

BNN mengamankan 10 orang tersangka serta barang bukti berupa alat dan 971.000 butir pil PCC.

Ke-10 orang tersebut, yaitu BY, DD, AD, BN, FS, AC, JF, HZ, LF dam seorang perempuan berinsiial RY.

Terungkapnya pabrik pil PCC ini berawal dari pengiriman 16 karung melalui ekspedisi.

Hal itu disampaikan Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji mengandung narkotika jenis PCC," ungkap Aldrin kepada wartawan saat rilis kasus di Serang, Rabu (2/10/2024). 

Setelah itu, tim BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DD, yang mengirimkan paket karung berisi PCC. 

Berdasarkan keterangan DD, petugas melakukan penggeledahan di rumah mewah milik BY di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. 

Baca juga: Syarat dan Link Pendaftaran Loker Wilmar Group Periode Oktober 2024, Penempatan di Serang, Banten

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti sisa hasil produksi pil PCC sebanyak 11.000 butir dan serbuk seberat 2.800 gram. 

"Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya," lanjut Aldrin. 

Tersangka lainnya termasuk AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, dan RY sebagai koordinator keuangan. 

Selain itu, terdapat dua narapidana, yaitu BY yang berperan sebagai pengendali dan FS sebagai buyer. 

Keesokan harinya, tim BNN melanjutkan operasi di beberapa lokasi, termasuk Ciracas, Jakarta Timur, dan Lembang, Jawa Barat. 

Dari dua lokasi tersebut, petugas menangkap AC sebagai pengemas hasil jadi, JF sebagai koki atau pemasak, HZ sebagai pemasok bahan, dan LF yang juga berperan sebagai pemasok dan pengemas hasil jadi. 

Berdasarkan keterangan BY, diketahui bahwa mesin cetak pil dibeli pada tahun 2016 dan 2019 dengan harga antara Rp 80 - 120 juta, sementara mesin mixer dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta. 

"Tersangka BY, yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut, adalah seorang narapidana kasus narkotika yang telah mendekam di penjara sejak tahun 2023," jelas Aldrin. Ancaman Hukum Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandas Aldrin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Mewah di Serang Banten Jadi Pabrik Narkoba, 10 Orang Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved