Dibuka PPPK Kemen PPPA 2024, Ada 41 Formasi, Cek Kriteria Pelamar dan Rentang Gajinya
Berikut informasi seleksi PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut informasi seleksi PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024.
Alokasi kebutuhan PPPK Kemen PPPA 2024 yakni sejumlah 41 formasi.
Rentang gaji PPPK Kemen PPPA 2024 yakni mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 9,3 juta.
Baca juga: Link dan Cara Daftar Lowongan PPPK BSSN 2024, Dibuka 39 Formasi, Berikut Detailnya
Pendaftaran PPPK Kemen PPPA 2024 dibuka dalam dua periode, mulai 1-20 Oktober dan 17 November-31 Desember 2024.
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Kriteria Pelamar PPPK Kemen PPPA 2024
Mengutip pengumuman Sekretariat Kemen PPPA Nomor P.8/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/9/2024, berikut ini kriteria pelamar PPPK Kemen PPPA 2024:
- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara dan masih aktif bekerja pada instansi Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
- Pegawai yang masih aktif bekerja pada instansi Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi Kemen PPPA tempat bekerja saat mendaftar.
Rincian Formasi PPPK Kemen PPPA 2024 dan Rentang Gaji
Simak rincian formasi jabatan PPPK Kemen PPPA 2024 dan rentang gajinya di bawah ini.
1. Analis Hukum Ahli Pertama (3 formasi)
- Tugas: Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
- Rentang penghasilan: Rp 3.203.600 - Rp 9.340.520
2. Analis Kebijakan Ahli Pertama (1 formasi)
- Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan
- Rentang penghasilan: Rp 3.203.600 - Rp 9.340.520
3. Arsiparis Terampil (1 formasi)
- Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
- Rentang penghasilan: Rp 2.858.800 - Rp 7.684.000
4. Penata Layanan Operasional (15 formasi)
- Tugas: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pemrosesan, analisis, dan interpretasi pelayanan di bidang pemerintahan.
- Rentang penghasilan: Rp 3.203.600 - Rp 8.782.730
5. Pengadministrasi Perkantoran (18 formasi)
- Tugas: Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen administrasi.
- Rentang penghasilan: Rp 2.511.500 - Rp 7.167.040
6. Perencana Ahli Pertama (1 formasi)
- Tugas: Melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan
- Rentang penghasilan: Rp 3.203.600 - Rp 9.340.520
7. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (2 formasi)
- Tugas: Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
- Rentang penghasilan: Rp 3.203.600 - Rp 9.340.520
Persyaratan PPPK Kemen PPPA 2024
Adapun persyaratan umum PPPK Kemen PPPA 2024:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar PPPK;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
- paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang terampil, dan ahli pertama.
- Pelamar merupakan lulusan:
- Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri.
- Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Sekolah Menengah Atas/sederajat memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
| 50 Persen Perusahaan di Indonesia Tak Ekspansi, Lowongan Kerja Makin Langka hingga 5 Tahun ke Depan |
|
|---|
| Iming-iming Kerja di Pabrik, Pasutri di Cikande Serang Tipu Belasan Korban |
|
|---|
| Modus Lowongan Kerja, Pasutri di Serang Ditangkap Polisi : Tipu Korban hingga Rp3,3 Juta per Orang |
|
|---|
| Rekrutmen TPM Kementerian PU 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya |
|
|---|
| Polda Banten Tangkap Pasutri Pelaku TPPO Modus Lowongan Kerja Restoran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pppk.jpg)