Penculikan Anak di Banten

Tersangka Pembunuhan Bocah Dilakban Asal Cilegon Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Lima tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap APH bocah 5 tahun asal Cilegon dijerat hukuman dengan pasal berlapis.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Para tersangka melakukan sejumlah reka adegan dalam proses rekonstruksi pembunuhan terhadap APH bocah 5 tahun asal Kota Cilegon yang digelar di Polres Cilegon, pada Jumat (4/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Lima tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap APH, bocah 5 tahun asal Cilegon dijerat dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menyebut, kelimanya terancam mendapatkan hukuman hukuman mati.

"Pasal yang kita terapkan mulai dari pasal 80 Ayat 3  terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal, pasal  83 penculikan dan pasal 340 pembunuhan berencana, kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati," ujarnya saat rekonstruksi di Polres Cilegon, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Momen Nenek Aqila Nangis, saat Rekonstruksi Pembunuhan Anak Perempuan Dililit Lakban

Hardi menyampaikan, para tersangka dikenakan pasal berlapis, usai penyidik mendapatkan fakta baru pada kasus pembunuhan terhadap APH.

Fakta baru itu ditemukan oleh tim penyidik, saat proses penyidikan itu dilakukan terhadap kelima tersangka.

"Awalnya kita tidak mengetahui bahwa adanya perencanaan, ternyata setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata ada perencanaan satu bulan sebelumnya dengan target pertama ibu korban dan berubah ke korban Aqila," ucapnya.

 

 

Atas adanya temuan itu, pihaknya kemudian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Saat ini, pihaknya juga sudah melakukan proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap APH.

Herdi menyebut, dalam rekonstruksi itu, para tersangka telah melakukan sekitar 84 reka adegan.

"Mulai dari perencanaan satu bulan sebelumnya, kemudian tiga hari sebelum kejadian penculikan, kemudian penculikan sampai dengan terakhir pada saat para pelaku melakukan pembakaran terhadap barang bukti," ungkapnya.

Kata dia, rekonstruksi itu dilakukan bertujuan untuk mereka ulang, bagaimana para tersangka melakukan aksinya.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Dilakban Asal Kota Cilegon: 5 Tersangka Lakukan 84 Adegan

Kemudian apa saja peran dari para tersangka serta apa saja kejadian-kejadian yang terjadi pada proses pembunuhan terhadap APH.

Mulai dari tersangka merencanakan pembunuhan, sampai korban ditemukan hingga pemusnahan barang bukti yang dilakukan tersangka.

Kelima tersangka yang terdiri dari tiga perempuan berinisial SA (38), RH (38) dan EM (23) serta dua orang laki-laki berinisial UH (22) dan YH (32) telah memperagakan semua peran mereka masing-masing.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved