Penculikan Anak di Banten
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocak Dilakban Digelar di Mapolres Cilegon, Ini Alasannya
Polres Cilegon menjadwalkan akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap APH (5) pada hari Jumat, 4 Oktober 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Polres Cilegon menjadwalkan akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap APH (5) pada hari Jumat, 4 Oktober 2024.
Diketahui, bocah perempuan asal Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon ditemukan tewas di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pagi.
Korban kali pertama ditemukan oleh warga di Pesisir Pantai Cihara, Lebak dengan kondisi wajah tertutup lakban, dan tumbuh penuh luka.
Baca juga: Saya Tak Menyesal Kata Dalang Pembunuhan Bocah di Cilegon saat Diperiksa Polisi
"Besok kita akan melaksanakan rekonstruksi, rencananya hari ini tapi dikarenakan hari ini ada acara jadi besok kita adakan," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara saat di Mapolres Cilegon, Kamis (3/10/2024).
Kemas Indra menyebut, lokasi rekonstruksi awalnya akan digelar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Namun dikarenakan ada pertimbangan keamanan, sehingga pelaksanaan rekonstruksi akan dilakukan di Mapolres Cilegon.
"Tempat yang semula di TKP, kita pindahkan ke Polres, tapi itu tidak mengurangi makna rekonstruksi dengan pertimbangan keamanan," jelasnya.
Sejauh ini, tercatat ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kelima tersangka itu terdiri tiga perempuan berinisial SA (38), RH (38) dan EM (23) serta dua orang laki-laki berinisial UH (22) dan YH (32).
Kelimanya akan dihadirkan untuk mempraktikkan bagaimana mereka melakukan aksi keji terhadap bocah 5 tahun.
Kemas Indra menyebut, selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, kelima tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk penerapan pasal pidananya sudah kita lapis dengan dugaan pasal pembunuhan Berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bocah lima tahun berinisial APH dikabarkan hilang diculik pada Selasa (17/9/2024).
Bocah yang tinggal di rumah kontrakan Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon Kota Cilegon itu kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa di daerah Pantai Cihara Kabupaten Lebak pada Kamis (19/9/2024).
APH ditemukan meninggal dunia dalam kondisi wajah terlilit lakban dengan luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Tersangka Pembunuhan Bocah Dilakban Asal Cilegon Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Fakta Baru Penculikan Berujung Pembunuhan Bocah Cilegon, Awalnya Tersangka Menargetkan Ibu Korban |
![]() |
---|
Polres Cilegon Kini Jerat Para Tersangka Pembunuhan Bocah Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Polres Cilegon Temukan Fakta Baru dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah Dilakban |
![]() |
---|
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Dilakban Asal Kota Cilegon: 5 Tersangka Lakukan 84 Adegan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.