Penculikan Anak di Banten

Polres Cilegon Temukan Fakta Baru dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah Dilakban

Satreskrim Polres Cilegon menemukan fakta baru pada kasus pembunuhan terhadap APH bocah 5 tahun asal Kota Cilegon.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM/Tajudin
Para tersangka melakukan sejumlah reka adegan dalam proses rekonstruksi pembunuhan terhadap APH bocah 5 tahun asal Kota Cilegon, yang digelar di Polres Cilegon, pada Jumat (4/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon menemukan fakta baru, dalam kasus penculikan dan pembunuhan bocah dilakban, asal Kota Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, fakta baru itu ditemukan oleh tim penyidik saat proses penyidikan itu dilakukan.

"Awalnya kita tidak mengetahui bahwa adanya perencanaan, ternyata setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata ada perencanaan satu bulan sebelumnya dengan target pertama ibu korban, dan berubah ke korban Aqila," ujarnya usai memimpin proses rekonstruksi di Lapangan Polres Cilegon, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Dilakban Asal Kota Cilegon: 5 Tersangka Lakukan 84 Adegan

Atas adanya temuan itu, pihaknya kemudian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Saat ini, pihaknya baru saja melakukan proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap APH.

Herdi menyebut, dalam rekonstruksi itu, para tersangka telah melakukan sekitar 84 reka adegan.

 

 

"Mulai dari perencanaan satu bulan sebelumnya, kemudian tiga hari sebelum kejadian penculikan, kemudian penculikan sampai dengan terakhir pada saat para pelaku melakukan pembakaran terhadap barang bukti," ungkapnya.

Hardi menyebut, rekonstruksi itu dilakukan bertujuan untuk mereka ulang, bagaimana para tersangka melakukan aksinya.

Kemudian apa saja peran dari para tersangka serta apa saja kejadian-kejadian yang terjadi pada proses pembunuhan terhadap APH.

Mulai dari tersangka merencanakan pembunuhan, sampai korban ditemukan hingga pemusnahan barang bukti yang dilakukan tersangka.

Kelima tersangka yang terdiri dari tiga perempuan berinisial SA (38), RH (38) dan EM (23), serta dua orang laki-laki berinisial UH (22) dan YH (32) telah memperagakan semua peran mereka masing-masing.

Baca juga: Ini Pengakuan 3 Tersangka Utama Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Kota Cilegon

Atas perbuatan para tersangka itu, penyidik Polres Cilegon menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.

"Mulai dari pasal 80 Ayat 3 terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal, pasal 83 tentang penculikan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved