Sudah Disetujui, Tukin PNS Kemenko Perekonomian Naik 100 Persen! Kementerian Lain Nyusul?

Tak hanya Kemenko Perekonomian, sejumlah kementerian juga memenuhi kriterian kenaikan tukin 100 persen

KONTAN / Fransiskus Simbolon
Ilustrasi pembayaran tunjangan kinerja PNS. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kemenpan RB sudah menyetujui adanya kenaikan 100 persen tunjangan kinerja (tukin) pegawai sipil negara (PNS) Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada 2025.

"Tukin 100 persen sudah (disetujui)," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (3/10/2024).

Tak hanya Kemenko Perekonomian, sejumlah kementerian juga memenuhi kriterian kenaikan tukin 100 persen.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Tukin Pejabat Eselon II Pemprov Banten Lebih Tinggi dari Pejabat di Kementerian

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengaku sudah membahas tukin bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Anas, Kemenhub telah berhasil menyederhanakan aplikasi dari 300 menjadi sembilan sehingga telah memenuhi kriteria kenaikan tukin 100 persen.

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dia belum membahasanya karena kementerian ini mempunyai regulasi tersendiri terkait kebijakan tukin pegawainya.

Pada Agustus lalu, Menteri BUMN Erick Thohir melalui akun Instagram @erickthohir mengumumkan tukin pengawainya telah memenuhi syarat untuk dinaikkan 100 persen.

"Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan tunjangan kinerja ASN menjadi 100 persen," ujarnya.   

Tukin PNS Kemenko Perekonomian 2024

Tukin PNS Kemenko Perekonomia yang berlaku tahun 2024 ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Merujuk aturan tersebut, tukin diberikan kepada PNS maupun pegawai lain yang diangkat oleh pejabat berwenang.

Baca juga: Banyak ASN Kabupaten/Kota Ingin Pindah ke Pemprov Banten, Tergiur Gaji-Tukin Besar, Ini Rinciannya

Tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. 

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada: 

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved