Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf
Kejari Berpotensi Kembali Panggil Anak Eks Wali Kota Serang dalam Kasus Dugaan Korupsi Stadion MY
Kejari Serang berpotensi kembali memanggil Anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia pada kasus korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berpotensi kembali memanggil Anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia.
Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq mengatakan, Sofa Bela Mulia sebelumnya pernah diperiksa oleh Kejari sebagai saksi, dalam kasus korupsi penyewaan kios pedagang di Stadion Maulana Yusuf.
"Iya, Sofa sudah pernah diperiksa, di tingkat penyelidikan maupun penyidikan," ujarnya kepada TribunBanten.com, di ruang kerjanya, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Anak Eks Wali Kota Serang Akui Jalin Komunikasi dengan Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Stadion MY
"Dan apabila diperlukan, tetap akan dilakukan pemanggilan di muka persidangan," sambungnya.
Siddiq menjelaskan, pemanggilan Sofa sebagai saksi di persidangan, dapat terjadi apabila diperlukan dalam pembuktiannya.
Sebab, kata Siddiq persidangan merupakan cara hukum, untuk membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam hukum.
"Seperti di pasal 2 yaitu, setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
"Atau seperti di pasal 3, unsurnya menyatakan seiap orang yang menyebabkan kerugian negara dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memakai jabatan atau kewenangan yang ada pada dirinya," sambungnya.
Siddiq mengatakan, kalau memang diperlukan pembuktian dalam unsur-unsur yang didakwakan, maka semua pihak ataupun semua hal yang terkait pembuktian tersebut, akan dilakukan pemanggilan.
"Dan akan dihadirkan di muka persidangan," jelasnya.
"Karena jika nama tersebut sudah ada di dalam surat dakwaan, maka harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Dan itu sudah dilakukan," tegasnya.

Adapun saat ditanya, soal sanggahan yang diberikan oleh mantan wali kota Serang, Syafrudin, yang notabene merupakan atah dari Sofa Bela Mulia, Siddiq enggan berkomentar.
"No komen," singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar yang diberikan oleh Sofa Bela Mulia, mengenai dirinya yang diseret dalam kasus korupsi tersebut.
Sofa hanya berkomentar, dengan memberikan emot tangan terlipat.
Sarnata Sebut Nama Sofa dalam Persidangan
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (10/10/2024).
Anak dari calon wali kota Serang petahana ini disebut-sebut oleh tersangka Sarnata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Endo Prabowo dan Herdiansyah menyebutkan, Sarnata berkolaborasi dengan pihak swasta, Basyar Alhafi, dalam pengelolaan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.
Kasus ini bermula pada 12 Juni 2023, ketika Basyar mengirim surat permohonan kepada Wali Kota Serang, Syafrudin, yang kemudian diteruskan kepada Sarnata.
Seminggu sebelum penandatanganan kerja sama, Basyar bersama anak Syafrudin, Sofa Bela Mulia dan Haznam, mendatangi Sarnata untuk menyatakan niat mengelola lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf.
Sarnata menyatakan, ia perlu melakukan kajian terlebih dahulu karena baru menjabat sebagai Kadisparpora.
Untuk meyakinkan Sarnata, Basyar mengeklaim, ia diutus wali kota Serang untuk membahas pengelolaan tersebut.
Pada 16 Juni 2023, Kabid Olahraga Disparpora, Muhammad Nafis, meminta Basyar menemui Sarnata.
Rekan Haznam, Irfan Hielmy, kemudian diminta untuk mengedit perjanjian kerja sama, di mana besaran sewa diubah menjadi Rp 95,6 juta per tahun atau Rp7,9 juta per bulan.
"Sebelum ditandatangani, Basyar menelepon Sofa untuk memberi tahu. Basyar lalu menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan Disparpora," jelas Herdiansyah.
Syafrudin Membantah
Mantan Walikota Serang, Syafruddin membantah anaknya Sofa Bela Mulia turut terlibat dalam kasus korupsi lahan stadion Maulana Yusuf.
Menurut Syafruddin, Sofa Bela Mulia tidak mengetahui adanya kesepakatan pengelolaan lahan Stadion MY antara Disparpora Kota Serang dan pihak swasta Basyar Alhafi.

"Itu mah bikin-bikin aja, tahu juga nggak. Anak saya enggak tahu (Ada kontrak)," kata Syafruddin melalui sambungan telepon, Minggu (13/10/2024).
Syafrudin juga membantah isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang kemarin.
"Anak saya enggak pernah menghadap (Sarnata) sudah saya tanya. Dia juga enggak pernah minta pengelolaan Stadion Maulana Yusuf. Itu asal-asalan amat lempar-lempar begitu," ujar dia.
Syafrudin menduga isu Sofa Bela Mulia terlibat dalam kasus korupsi tersebut hanya akal-akalan agar dirinya pusing dalam mengahadapi Pilkada 2024.
"Ini permainan politik, dikaitkan ke sana momen (Pilkada) biar saya pusing, udah kebaca, orang gak tahu apa-apa," ungkap Syafruddin.
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf Serang Dituntut 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anak Eks Wali Kota Serang Akui Jalin Komunikasi dengan Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Stadion MY |
![]() |
---|
Nama Disebut di Sidang Kasus Korupsi Sewa Lahan Stadion MY, Ini Tanggapan Sofa Bela Mulia |
![]() |
---|
Anak Eks Wali Kota Serang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sewa Lahan Stadion MY |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan Pengelola Penyewaan Kios Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.