Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf Serang Dituntut 5 Tahun Penjara 

Mantan Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata dituntut 5 tahun penjara di kasus korupsi pengelolaan aset lahan di area Stadion Maulana Yusuf.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Mantan Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata dituntut 5 tahun penjara di kasus korupsi pengelolaan aset lahan di area Stadion Maulana Yusuf. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantan Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata dituntut 5 tahun penjara di kasus korupsi pengelolaan aset lahan di area Stadion Maulana Yusuf.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo menilai, Sarnata terbukti melakukan korupsi pada pengelolaan aset milik Pemkot Serang, dan merugikan negara hingga Rp 564 juta. 

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan penjara 5 tahun pada terdakwa," kata Endo saat membacakan tuntutan di PN Serang, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel Naik Tahap Penyidikan

JPU juga menuntut Sarnata membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 107 juta. 

Endo menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah inkrah, uang itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. 

"Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan," katanya.

 

 

Diketahui, pada 12 Juni 2023, terdakwa  Basyar Alhafi mengirim surat permohonan pengelolaan stadion Maulana Yusuf ke Wali Kota Syafrudin. 

Kemudian surat di disposisi ke terdakwa Sarnata.

Lalu pada 16 Juni 2023, dilakukan penandatangan kerja sama oleh terdakwa Sarnata dan Basyar. 

Akan tetapi, perjanjian itu tidak mempedomani hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik, yang seharusnya penyewaan lahan itu Rp 483 juta, tapi hanya sebesar Rp 95 juta per tahun.

Dalam kasus tersebut, JPU Kejari Serang turut menuntut Basyar Alhafi dengan pidana penjara 5 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. 

"Basyar juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp456 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved