Kejari Serang Buka Posko Pelayanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Begini Cara Aksesnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membuka posko pelayanan hukum gratis untuk masyarakat.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq mengatakan, hal itu merupakan program unggulan dari Kejari Serang.  

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membuka posko pelayanan hukum gratis untuk masyarakat.

Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq mengatakan, hal itu merupakan program unggulan dari Kejari Serang

"Di posko tersebut, masyarakat, instansi maupun badan hukum, dapat bertanya seputar permasalahan hukum yang dialami. Baik di tingkat pidana, perdata, maupun yang lain," ujarnya kepada TribunBanten.com, Senin (14/10/2024).

Baca juga: Kejari Berpotensi Kembali Panggil Anak Eks Wali Kota Serang dalam Kasus Dugaan Korupsi Stadion MY

Siddiq menjelaskan, di posko pelayanan hukum, pihaknya hanya akan menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar hukum.

"Jadi kami tidak menjadi pihak yang mewakili seperti hal pengacara, tapi hanya memberikan Advice atau nasihat seputar permasalahan hukum," jelasnya. 

Siddiq mengatakan, program layanan hukum tersebut diberikan secara gratis. 

Karena program tersebut, merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui Kejaksaan, sebagai pihak yang berwenang memberikan penerangan atau nasihat hukum bagi masyarakat. 

"Jadi masyarakat yang mau mengadu, itu tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun," jelasnya. 

Adapun program tersebut, diperuntukkan bagi masyarakat Kota Serang dan Kabupaten Serang. 

"Untuk waktunya itu pada hari Senin - Jumat, pukul 09.00 - 16.30 WIB, masyarakat yang datang untuk konsultasi masalah hukum apapun, akan kami layani," ujar Siddiq. 

Siddiq lalu memaparkan, tata cara bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan jasa layanan hukum, yang digagas oleh Kejari. 

"Langsung saja datang ke Kejari Serang, sampaikan ingin konsultasi masalah hukum," ucapnya. 

"Tapi karena posko sedang dalam tahap pembangunan, jadi bisa melalui PTSP dan nanti akan langsung diarahkan ke kami (Bidang Intelijen)," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved