Operasi Zebra di Mana Saja? Berikut Ini Daftar Lokasi dan Sasarannya

Operasi Zebra 2024 mulai digelar pada Senin 14 Oktober hingga Minggu 27 Oktober mendatang.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi operasi Zebra 

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

Menggunakan ponsel saat berkendara. 

Tidak memakai sabuk keselamatan. 

Melampaui batas kecepatan. 

Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. 

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. 

Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Melanggar marka jalan atau bahu jalan. 

Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik. 

Baca juga: Awas! Ada Operasi Zebra 2024 Jelang Pelantikan Presiden, 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar

Sanksi Operasi Zebra 2024 

Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin sebelumnya menyatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan. 

Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi. 

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama. 

Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved