Jalani Sidang Perdana Praperadilan, Delpedro Minta Dibebaskan dari Tahanan Polda Metro Jaya

CEO Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, baru saja menjalani sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan

|
Editor: Ahmad Tajudin
Instagram @lokataru_foundation
CEO Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, baru saja menjalani sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - CEO Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, baru saja menjalani sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Seperti diketahui sebelumnya, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan demo ricuh yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Dalam sidang perdana permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Delpedro meminta agar kliennya dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Permintaan itu dibacakan langsung oleh kuasa hukum Delpedro, Afif Abdul Qoyim, saat membacakan poin petitum permohonan di hadapan hakim.

“Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya),” ujar Afif dalam persidangan.

Baca juga: Profil Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik yang Sebut Jokowi Umbar Janji Whoosh Tak akan Rugi

Dalam permohonannya, tim hukum mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka terhadap Delpedro. 

Mereka menilai proses penetapan dan penahanan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Delpedro ditetapkan sebagai tersangka melalui surat ketetapan tertanggal 30 Agustus 2025, sehari setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan, yakni pada 29 Agustus 2025. 

Penangkapan dilakukan pada 1 September 2025 pukul 22.00 WIB di kantor Lokataru Foundation. 

Surat perintah penahanan baru dikeluarkan pada 2 September 2025.

Afif menyebut, penangkapan dilakukan sebelum kliennya pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka.

“Pemohon baru mengetahui dirinya sebagai tersangka saat penangkapan berlangsung," ujarnya. 

"Sebelumnya, belum pernah ada pemeriksaan terhadap Delpedro baik sebagai saksi maupun calon tersangka,” lanjut Afif.

Ia menambahkan, seluruh aktivitas yang dilakukan Delpedro merupakan bagian dari tugasnya sebagai Direktur Eksekutif Lokataru guna memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, khususnya saat terjadinya aksi demonstrasi pada 25 hingga 29 Agustus 2025.

"Untuk memastikan hak demonstransi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved