Pilkada Cilegon

Pria Diduga Perusak Baliho Robinsar-Fajar Digelandang ke Kantor Bawaslu Cilegon

Seorang pria berinisial DS (33) digelandang ke kantor Bawaslu Kota Cilegon, lantaran diduga melakukan aksi perusakan baliho Robinsar-Fajar.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Seorang pria berinisial DS (33) digelandang ke kantor Bawaslu Kota Cilegon, lantaran diduga melakukan aksi perusakan baliho Robinsar-Fajar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Seorang pria berinisial DS (33) digelandang ke kantor Bawaslu Kota Cilegon.

Penangkapan DS dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Robinsar-Fajar.

Pria asal Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon itu ditangkap atas dugaan melakukan aksi perusakan alat peraga kampanye (APK), berupa baliho milik paslon nomor urut 01 Robinsar-Fajar.

Baca juga: Ada Kampanye Akbar di Stadion Ciceri Siang Ini, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Wakil Ketua Tim Hukum dan Advokasi Robinsar-Fajar, Irvan Abdilah mengatakan DS ditangkap oleh warga pada Kamis (17/10/2024) dini hari.

"Terduga ini tertangkap tangan sedang merusak baliho paslon 01 Robinsar-Fajar, di depan Hotel Madison di Jalan Lingkar Selatan," ujarnya saat di kantor Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (17/10/2024).

Irvan menyebut, pelaku telah mengakui atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Di mana pelaku menyebut sudah melakukan pengrusakan sekitar 10 baliho milik paslon Robinsar-Fajar.

Atas adanya laporan penangkapan itu dari masyarakat, tim Robinsar-Fajar langsung bergegas ke lokasi untuk menangkap pelaku.

"Kami langsung gerak cepat dengan pelapor dan saksi mengamankan terduga ini kemudian secara bersama kita bawa pelaku ke kantor Bawaslu untuk dilaporkan," katanya.

Dalam pelaporan itu, pihaknya membawa terduga pelaku sekaligus membawa tiga baliho sebagai barang bukti.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang Temukan Dugaan Pidana Politik Uang saat Masa Kampanye Pilkada 2024

Tiga baliho berukuran sekitar 3x2 meter itu dibawa dari hasil penemuan tim di sepanjang JLS Kota Cilegon.

"Alhamdulillah laporan kami diterima oleh Bawaslu, harapan kami Bawaslu akan memproses secara cepat. Kabarnya pelapor dan saksi hari ini akan dimintai keterangan, terkait peristiwa perusakan APK ini," ungkapnya.

Irvan menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku merupakan suruhan oleh seseorang berinisial H.

DS diminta untuk melakukan perusakan terhadap baliho milik Robinsar-Fajar dengan imbalan uang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved