6 Sindikat TPPO Diringkus Polisi di Bandara Soekarno-Hatta

Enam tersangka sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus di Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Abdul Rosid
Dok/Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi 

TRIBUNBANTEN.COM - Enam tersangka sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus di Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, keenam tersangka adalah D (32), MZ(32), SN (33), RR (31), P (31) dan KA (34). 

"Kami menangkap enam tersangka. Saat ini masih ada delapan tersangka lainnya yang masih kami buru masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," ujar Reza Fahlevi dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/10/2024).

Baca juga: 10 Orang Terkaya di Asia Versi Bloomberg, Ada Nama Big Bos Chandra Asri Prajogo Pangestu

Dia mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya ada puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil diselamatkan. 

"Secara keseluruhan kami berhasil mencegah sebanyak 22 CPMI non-prosedural pada periode September-Oktober 2024, dan " kata Reza.

Keenam pelaku yang ditangkap itu hendak mengirim puluhan korbannya ke Thailand, Kamboja, Bahrain, Tunisia, Qatar, Arab Saudi dan Oman dengan modus memberangkatkan calon pekerja migran indonesia (CPMI) non-prosedural.

Proses penangkapannya pun dilakukan di waktu yang berbeda di tempat yang sama, yaitu Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. 

Tersangka V ditangkap pada Rabu (28/8/2024) siang. Petugas menangkap V saat ingin mengirim tiga orang CPMI non-prosedural yang akan diberangkatkan ke Thailand. 

Lalu tersangka MZ, P, dan SN pun sama, mereka ditangkap petugas pada Jumat (13/9/2024) siang, hendak mengantarkan korbannya ke Kamboja. 

Kemudian, tersangka RR diamankan petugas saat ingin mengirimkan empat orang korban dengan tujuan akhir Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi pada Sabtu (21/9/2024).

Sedangkan delapan tersangka lainnya kabur dari kejaran petugas saat hendak mengirim sembilan CPMI non-prosedural dengan tujuan akhir Dubai. 

Petugas juga menangkap tersangka berinisial KA yang ketika itu ingin mengirim empat CPMI non-prosedural ke Oman dan China. 

Atas perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," kata Reza.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved