Mau Liburan ke Puncak, Cek 13 Titik Lokasi Rawan Operasi Zebra Oktober di Bogor

Wisatawan yang berniat liburan ke Puncak Bogor diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraannya untuk terhindar dari Operasi Zebra 2024.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Wisatawan yang berniat liburan ke Puncak Bogor diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraannya untuk terhindar dari Operasi Zebra 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Wisatawan yang berniat liburan ke Puncak Bogor diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraannya.

Pasalnya, Satlantas Polres Bogor akan melakukan Operasi Zebra Tahun 2024.

Operasi Zebra di Bogor dimulai sejak tanggal 14-27 Oktober 2024.

Baca juga: Ada 22 Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Wilayah Bandung Hari Ini, Cek Daftarnya

Sejumlah ruas jalan raya diprediksi menjadi titik lokasi Operasi Zebra.

Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra Bogor

Razia kendaraan kali ini menargetkan pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor dan pemobil.

Adapun sasaran pelanggaran yang akan ditindak pada saat Operasi Zebra Bogor, yaitu sebagai berikut:

Wisatawan yang berniat liburan ke Puncak Bogor diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraannya untuk terhindar dari Operasi Zebra 2024.
Wisatawan yang berniat liburan ke Puncak Bogor diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraannya untuk terhindar dari Operasi Zebra 2024. (Ahmad Tajudin/TribunBanten.com)

1. Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

2. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. 

3. Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang. 

4. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara. 

5. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknik.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Operasi Zebra 2024 Hari Ini di Wilayah Jakarta

6. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. 

7. Berkendara dalam pengaruh alkohol. 

8. Pengendara yang belum cukup umur. 

9. Pengendara yang melawan arus. 

Titil lokasi Operasi Zebra di wilayah Bogor

Informasi yang dihimpun TribunBanten.com dari berbagai sumber per hari ini, Jumat (18/10/2024).

Wisatawan yang berniat liburan ke Puncak Bogor diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraannya untuk terhindar dari Operasi Zebra 2024.
Wisatawan yang berniat liburan ke Puncak Bogor diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraannya untuk terhindar dari Operasi Zebra 2024. (TribunBanten.com/Mildaniati)

1. Jalan Raya Parung, Kecamatan Parung

2. Jl. Suryakencana, Bogor Tengah.

3. Jl. Siliwangi, Bogor Timur.

4. Jl. Batutulis, Bogor Selatan.

5. Simpang Cilebut, Tanah Sereal.

6. Jalan Raya Tegar Beriman

7. Jl Ahmad Yani

8. Jl Ir H Juanda

9. Jl Sersan Aswan

10. Jl. Suryakencana, Bogor Tengah

11. Jl. Siliwangi, Bogor Timur

12. Jl. Batutulis, Bogor Selatan

13. Simpang Cilebut, Tanah Sereal

Jam Operasi Zebra Oktober 2024

Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Bogor akan berlangsung pada beberapa jam rawan pelanggaran. Berikut adalah perkiraan jam operasional berdasarkan informasi sebelumnya:

1. Pagi: 06.00 - 10.00 WIB

2. Siang: 10.00 - 12.00 WIB

3. Sore: 15.00 - 17.00 WIB

4. Malam: 22.00 - 24.00 WIB

5. Dini Hari: 03.00 - 05.00 WIB

Cara Bayar Denda Tilang

Berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:

1. Bayar tilang via Teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Bayar tilang via ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Bayar tilang via Mobile Banking BRImo

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan notifikasi ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved