Ini Besaran Uang Pensiun Jokowi per Bulan, Daftar Tunjangan dan Fasilitas Mantan Presiden dan Wapres

Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978

Tangkap Layar
Presiden RI Prabowo Subianto akan ikut melepas kepulangan Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma untuk pulang ke Solo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Setelah menjadi Presiden selama dua periode atau 10 tahun, Joko Widodo resmi pensiun, Minggu (20/10/2024).

Berapa besaran uang pensiun dan hak mantan Presiden RI?

Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Teken Perpres Nomor 122 Tahun 2024 Tentang Kortastipidkor

Besaran uang pensiun Presiden Jokowi 

Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya. 

Besaran uang pensiun pokok yang akan diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. 

Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. 

Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1A PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan. 

Dengan demikian, total uang pensiun yang akan didapatkan Jokowi adalah Rp 30.240.000 atau enam kali dari Rp 5.040.000. 

Selain uang pensiun, mantan Presiden juga akan mendapatkan tunjangan dari negara. 

Baca juga: Presiden Prabowo Ikut Melepas Kepulangan Jokowi ke Solo

Menurut Pasal 7  UU Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang akan diberikan setelah presiden tidak menjabat sebagai berikut: 

- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri 

- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon 

- Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved