Sejarah Hari Santri yang Dirayakan Setiap 22 Oktober

Hari Santri ditetapkan untuk menghormati peran santri dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Hari Santri dirayakan setiap 22 Oktober. Hari Santri ditetapkan untuk menghormati peran santri dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hari Santri dirayakan setiap 22 Oktober

Hari Santri ditetapkan untuk menghormati peran santri dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa.

Santri dan pesantren turut berjasa dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Mars Hari Santri 22 Oktober 45, Lirik dan Maknanya, Angkat Kisah Resolusi Jihad

Dikutip dari baznas.go.id, sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober ditetapkan berdasarkan usulan dari ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam Desa Banjarejo, Malang tahun 2014.

Saat itu, Joko Widodo yang belum berstatus sebagai presiden, berjanji kepada para santri bahwa usulan Hari Santri Nasional akan diperjuangkan.

Lantas, di hari yang sama, Jokowi menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional tanggal 1 Muharram.

Namun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan tanggal lain, yakni 22 Oktober yang diusulkan sebagai tanggal diperingatinya Hari Santri Nasional karena memiliki latar belakang sejarah.

Adapun pada tanggal 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari, ulama sekaligus pahlawan nasional Indonesia mencetuskan fatwa Resolusi Jihad.

Baca juga: 60 Ucapan Selamat Hari Santri 2024 Lengkap dalam Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris, Beserta Artinya

Resolusi Jihad dicetuskan untuk mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali diserang oleh sekutu.

Berdasarkan sejarah tersebut, maka dipilihlah tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Usulan tersebut memang sempat menimbulkan perdebatan dan kontroversi di sejumlah kalangan.

Namun demikian, pada akhirnya Joko Widodo yang telah menjadi presiden saat itu, menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional pada 15 Oktober 2015.

Penetapan tanggal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Baca juga: Makna Hari Santri Nasional Menurut FSPP Kota Cilegon

Tujuan Memperingati Hari Santri Nasional

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved