Siap-siap BPKB Elektronik Diberlakukan Mulai 2025, Dilengkapi Teknologi Chip Data Kendaraan

BPKB elektronik adalah buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip. 

Tribunnews.com
Sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. 

TRIBUNBANTEN.COM - Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menguji coba Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.

Uji coba itu diterapkan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.

Rencananya, BPKB elektronik akan diluncurkan Korlantas pada 2025.

Baca juga: Syarat dan Cara Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian, Ini Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menghabiskan stok BPKB lama.

"Nanti pakai yang baru, BPKB elektronik. Targetnya per 2025 mulai berlaku," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/10/2024). 

BPKB elektronik adalah buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip. 

Dokumen ini akan menggantikan buku BPKB yang sebelumnya berbentuk buku konvensional. 

Adapun penerapan BPKB elektronik akan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. 

Lantas, apakah ada penyesuaian bagi pemilik BPKB lama? 

Yusri mengatakan, pada saat BPKB elektronik mulai diterapkan, bukan berarti BPKB lama dalam bentuk buku konvensional tidak berlaku. 

Dia memastikan, pemilik BPKB lama masih bisa menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak 5 tahunan.

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penyesuaian atau penggantian dari BPKB lama ke BPKB elektronik. 

Apakah BPKB yang lama masih berlaku? 

"Masih berlaku," ujar Yusri. 

Baca juga: Bantah Mobil Mewah Rizky Billar Hanya Pinjaman, Sang Ayah Tunjukkan BPKB-nya: Bukan Kita Sombong Ya!

Nantinya pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru, yaitu dalam bentuk elektronik saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru pada saat BPKB elektronik sudah diterapkan. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved