Siap-siap BPKB Elektronik Diberlakukan Mulai 2025, Dilengkapi Teknologi Chip Data Kendaraan

BPKB elektronik adalah buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip. 

Tribunnews.com
Sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. 

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaksanaan BPKB elektronik nantinya akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Hal ini karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi. 

“Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal, sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” katanya, dikutip dari Media Hub Polri

Untuk mempercepat pelaksanaannya, Sumardji melakukan sosialisasi dengan mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi BPKB pada 15-27 Oktober 2024. 

Baca juga: Mudah! Ini Syarat dan Cara Mengurus STNK Mati Bertahun-tahun, Ikuti 10 Alur Ini

Melalui pelatihan ini, diharapkan para anggota dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh ke wilayah masing-masing.

Sehingga bisa mempercepat proses pelayanan publik serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan registrasi kendaraan bermotor. 

“Setelah kawan-kawan semua menjalankan sertifikasi dan meningkatan kompetensi ini diharapkan bisa diterapkan di masyarakat di loket-loket pelayanan yang ada pelayanan BPKB, di semua unit pelayanan BPKB anggota menjalankan sesuai dengan ilmu yang didapatkan,” ujarnya. 

BPKB elektronik dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi. 

Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.  

Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi. 

Selain itu, BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian. 

BPKB elektronik memiliki keunggulan dari segi pengurusan administrasi kendaraan yang lebih singkat.

Misalnya, pengurusan mutasi kendaraan bisa selesai dengan cepat, yakni 1 hari kerja. 

Hal tersebut mempersingkat waktu dibanding sebelumnya yang bisa mencapai 1-2 bulan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved