Presiden Prabowo Utus 4 Kementerian Menteri Urus Karyawan Sirtek Terancam PHK Gegara Pailit

Presiden Prabowo Subianto menurunkan empat kementerian, untuk mengurus karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terancam PHK.

|
Editor: Abdul Rosid
Kolase
Presiden Prabowo Subianto menurunkan empat kementerian, untuk mengurus karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terancam PHK. 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Prabowo Subianto menurunkan empat kementerian, untuk mengurus karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terancam PHK.

Diketahui, PT Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara yang dinyatakan pailit tengah menjadi sorotan publik baru-baru ini.

Empat kementerian yang diutus Presiden Prabowo Subianto di antaranya:

Baca juga: Tema hingga Daftar Nama Panelis Debat Kedua Pilgub Jakarta 2024, Live Malam Ini

Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Kementerian BUMN

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) 

"Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam keterangannya.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," jelasnya. 

Agus juga menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Sritex pailit tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Lihat Foto Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved