9 Materi SKB CPNS 2024, Lengkap dengan Ketentuan SKB Tambahan, Pelajari Sebelum Tes

Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus tahap SKD berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni SKB.

Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus tahap SKD berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni SKB. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut informasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.

Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus tahap SKD berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni SKB.

SKB CPNS akan berlangsung pada 9-20 Desember 2024 menggunakan CAT BKN.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024 Paling Mudah, Ini yang Perlu Disiapkan

Adapun SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan.

Berikut adalah materi SKB:

a. psikotes;

b. tes potensi akademik;

c. tes kemampuan bahasa asing;

d. tes kesehatan jiwa;

e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

f. tes praktek kerja;

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

h. wawancara; dan/atau

i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Baca juga: Ikuti Tes SKD CPNS Kemenkumham Banten, Kadiv Administrasi Imbau Peserta tak Perlu Lihat Kanan-Kiri

Ketentuan SKB Tambahan

Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan setelah mendapat persetujuan Menteri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved