Ada 1.000 Hektare Lahan di Banten Disita dari Koruptor, Ara Upayakan untuk Program 3 Juta Rumah

Saya datang pertama ke Kejaksaan Agung. Kita ngobrol-ngobrol, ada tanah 1.000 hektare di Banten

Tayang:
Dokumentasi Tribun Jateng
ilustrasi properti. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung menyita 1.000 hektare tanah yang berada di Banten dari koruptor.

Hal itu diungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait seusai bertemu dengan Jaksa Agung.

Mengutip Kontan.co.id, pertemuan itu untuk membahas lahan-lahan yang menjadi sitaan negara.

Baca juga: Buruh se-Banten Tolak Program Tabungan Perumahan Rakyat: Hidup Susah, Ditambah Harus Nyicil Tapera

Maruarar Sirait mengaku akan mengupayakan lahan sitaan untuk mendukung program 3 juta rumah besutan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya datang pertama ke Kejaksaan Agung. Kita ngobrol-ngobrol, ada tanah 1.000 hektare di Banten yang disita dari koruptor," katanya di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Namun, perlu koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk bisa memanfaatkan lahan hasil sitaan tersebut.

Menurut menteri yang akrab disapa sebagai Ara ini, nantinya PKP akan melakukan rapat dengan menteri keuangan, khususnya dirjen Kekayaan Negara, Jaksa Agung, dan menteri Pertahanan.

“Supaya ada keputusan dan kepastian hukum, supaya tanah-tanah ini diberikan kepada rakyat. Ini kemauan saya, semoga yang lain setuju,” ucapnya.

Ara mengatakan banyak guru, aparatur sipil negara (ASN) hingga TNI/Polri yang membutuhkan rumah.

Baca juga: Pelaku Bisnis Properti: Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Pertumbuhan Ekonomi Terjaga

"Bila di zaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap kali bagi-bagi sertifikat rumah, di zaman Presiden Prabowo hendak berbagi rumah," ujarnya.

Caranya, tanah-tanah sitaan dari koruptor dikembalikan buat rakyat, tapi itu diagunkan jaminannya adalah tanahnya.

"Kalau TNI/Polri, ASN dia punya slip gaji, dibatasi 30 tahun sehingga cicilannya tidak mahal,” ucap Ara.

Pagu Rp 5,07 triliun

Ara buka-bukaan soal minimnya anggaran untuk pembangunan program tiga juta rumah.

Baca juga: Dewan Ingatkan Pemkot Serang Tidak Beri Izin Sembarangan Pembangunan Properti

Menurut dia, Kementerian PKP hanya mengantongi alokasi pagu Rp 5,07 triliun.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved