Beraksi Sejak 2023 dan Makan 60 Korban, 4 Calo Rekrutmen Tenaga Kerja di Kabupaten Serang Ditangkap

Penyidik Satreskrim Polres Serang, meringkus empat orang penipu dengan modus rekrutmen tenaga kerja.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi pencari kerja. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak empat orang penipu dengan modus rekrutmen tenaga kerja, ditangkap oleh Penyidik Satreskrim Polres Serang.

Empat calo tenaga kerja itu inisial OY (30) warga Kecamatan Cikande, SG (24), dan EH (33) warga Kecamatan Carenang, serta EL (36) warga Kecamatan Kibin.

Para pelaku disebut melakukan penipuan rekrutmen tenaga kerja sejak tahun 2023.

Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Motif 2 Orang Calo di Terminal Merak Naikan Tarif Bus Hingga Rp 500 Ribu

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang, Ipda Supendi. 

"Korbannya ada 60 orang, dengan kerugian mencapai 300 juta," kata Supendi di Polres Serang, Selasa (29/10/2024).

Supendi menjelaskan, modus pelaku melakukan penipuan dengan cara mencari warga yang membutuhkan pekerjaan.

 

 

"Para pelaku mengaku bisa memasukkan korban untuk bekerja di PT Nikomas dan PT Sanfang Indonesia," ujarnya.

Kemudian lanjut Supendi, para pelaku meminta uang sebesar Rp6 juta sampai Rp27 juta dengan janji apabila tidak diterima masuk kerja uang tersebut akan dikembalikan.

"Pelaku juag membawa lamaran dari korban, tetapi lamaran tersebut tidak dimasukkan ke perusahaan namun disimpan di kontrakan masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Makelar Kasus di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Menurut Supendi, kasus tersebut terbongkar dari laporan para korban,  kemudian para pelaku diamankan di tempat berbeda.

"OY diamankan di daerah Jawa Barat saat melarikan diri. Sedangkan tiga lainnya di Serang," jelasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved