Jadwal SIM Keliling di Banten per hari Ini Tahun 2024, Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan

Kepolisian Daerah (Polda) Banten merilis jadwal SIM Keliling untuk wilayah hukumnya per hari ini tahun 2024.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Kepolisian Daerah (Polda) Banten merilis jadwal SIM Keliling untuk wilayah hukumnya per hari ini tahun 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Banten merilis jadwal SIM Keliling untuk wilayah hukumnya per hari ini tahun 2024.

Polda Banten menyiapkan tiga mobil SIM Keliling yang beroperasi setiap harinya.

Sebagai informasi, wilayah hukum Polda Banten hanya meliputi enam kabupaten kota di Provinsi Banten, di antaranya;

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Banten, 30 Oktober 2024: Tujuh Wilayah Panas, Satu Diguyur Hujan

Kota Serang

Kabupaten Serang

Kota Cilegon

Pandeglang

Lebak

Kabupaten Tangerang

Jadwal SIM Keliling di Banten

Mobil SIM Keliling 1

Senin: Polsek Anyer, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Selasa: Simpang 3 Labuan, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Rabu: Modern Cikande, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Kamis: Pasar Rangkasbitung, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Jumat: Pasar Ciruas, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Sabtu: Mall Cilegon pukul 09.00 - 15.00 WIB

Mobil SIM Keliling 2

Senin: Alun-alun Kota Serang, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Selasa: Alun-alun Kramatwatu, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Rabu: Samsat Balaraja, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Kamis: Land Mark Cilegon/Indahkiat, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Jumat: Telaga Bestari, pukul 08.00 - 15.00 WIB

Sabtu: Modern Cikande, pukul 09.00 - 15.00 WIB

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP,

4. membawa SIM lama.

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

3. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved