Jadwal SIM Keliling di Banten per hari Ini Tahun 2024, Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan
Kepolisian Daerah (Polda) Banten merilis jadwal SIM Keliling untuk wilayah hukumnya per hari ini tahun 2024.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Banten merilis jadwal SIM Keliling untuk wilayah hukumnya per hari ini tahun 2024.
Polda Banten menyiapkan tiga mobil SIM Keliling yang beroperasi setiap harinya.
Sebagai informasi, wilayah hukum Polda Banten hanya meliputi enam kabupaten kota di Provinsi Banten, di antaranya;
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Banten, 30 Oktober 2024: Tujuh Wilayah Panas, Satu Diguyur Hujan
Kota Serang
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Pandeglang
Lebak
Kabupaten Tangerang
Jadwal SIM Keliling di Banten
Mobil SIM Keliling 1
Senin: Polsek Anyer, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Selasa: Simpang 3 Labuan, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Rabu: Modern Cikande, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Kamis: Pasar Rangkasbitung, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: Pasar Ciruas, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu: Mall Cilegon pukul 09.00 - 15.00 WIB
Mobil SIM Keliling 2
Senin: Alun-alun Kota Serang, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Selasa: Alun-alun Kramatwatu, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Rabu: Samsat Balaraja, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Kamis: Land Mark Cilegon/Indahkiat, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: Telaga Bestari, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu: Modern Cikande, pukul 09.00 - 15.00 WIB
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP,
4. membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
3. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Tak Perlu Jauh ke Subang Jawa Barat, Dua Daerah di Banten Ini Punya Wisata Pemandian Air Panas Alami |
![]() |
---|
Menyusuri Surga Tersembunyi di Ujung Banten Selatan: Curug Ciporolak yang Eksotis |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pangkas Dana Transfer Banten Rp554 Miliar, Pemprov Fokus Realokasi & Optimalisasi PAD |
![]() |
---|
Waspada Hujan! Cek Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 8 Oktober 2025: Tangsel, Serang hingga Lebak |
![]() |
---|
Polemik Jalan Serpong-Parung, Wali Kota Tangsel Bersurat ke BRIN dan Gubernur Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.