Terima Suap Rp 357 Juta Proyek Breakwater, Pejabat DKP Banten Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten Asep Saepurohman. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten Asep Saepurohman.

Asep terbukti menerima suap Rp 357 juta dari pengusaha Parjianto. Suap itu didapat dalam rangka memenangkan lelang proyek Pekerjaan Pembangunan Breakwater di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang.

"Asep terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin dalam persidangan, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Franciska Wihardja, Istri Tersangka Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Punya Profesi Mentereng

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. 

Asep diketahui sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari Parjianto yang saat ini menjadi DPO sebesar Rp357 juta. 

Pengembalian itu juga jadi pertimbangan hakim dalam hal yang meringankan vonis Asep. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Asep tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah," ujar Hakim.

Diketahui, Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari yang sebelumnya menuntut Asep dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan putusan, baik JPU dan kuasa hukum terdakwa mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Pikir-pikir yang mulia," kata keduanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved