Pembuatan dan Perpajangan SIM di Polres Lebak Harus Gunakan BPJS, Ini Alasannya 

Ada aturan baru terkait pembuatan SIM dan perpajangan SIM tahun 2024, yaitu harus mempunyai bukti kepesertaan aktif di BPJS

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
Kolase foto Kanit Reg Ident, Iptu Burhanudin Surya Muhammad dan kartu SIM. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ada aturan baru dalam pembuatan dan perpajangan surat izin mengemudi atau SIM Tahun 2024. 
    
Yaitu, masyarakat harus mempunyai bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. 

Kanit Reg Ident Satlantas Polres Lebak, Iptu Burhanudin Surya Muhammad mengatakan, aturan yang saat ini diterapkan merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022. 

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Banten Hari Ini, Kamis 31 Oktober 2024

"Dari Inpres tersebut disebutkan bahwa, pemohon pembuatan SIM, STNK, SKCK kedepannya untuk mempunyai JKN atau BPJS," katanya saat ditemui TribunBanten.com, di ruangan kerjanya, Jumat (1/11/24(. 

Menurut Burhanudin, tujuan adanya Inpres tersebut, dikarenakan Presiden ingin seluruh masyarakat Indonesia mempunyai jaminan sosial. 

"Jadi sewaktu-waktu untuk mengcover asuransi kesehatan masyarakat, ketika terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya. 

Burhanudin menyebutkan, sebelum diberlakukan pada 1 November 2024, Korlantas Polri sudah melakukan uji coba di tujuh Provinsi pada 1 Juli sampai dengan 30 September 2024. 

Antara lain, Provinsi Aceh, sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur.

"Nah, mereka dari awal sudah menerapkan itu  terkait pembuatan SIM dengan JKN atau BPJS." 

"Secara nasional mulai 1 November 2024 terhitung hari ini," ucapnya. 

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Banten per hari Ini Tahun 2024, Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan

Burhanudin berharap kepada masyarakat, agar dapat mengikuti aturan itu.

Sebab, hal ini sangat positif bagi semua masyarakat Indonesia. 

"Karena ini merupakan kebijakan dari Presiden, maka semua masyarakat Indonesia harus mengikuti," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved