Pembuatan dan Perpajangan SIM di Polres Lebak Harus Gunakan BPJS, Ini Alasannya
Ada aturan baru terkait pembuatan SIM dan perpajangan SIM tahun 2024, yaitu harus mempunyai bukti kepesertaan aktif di BPJS
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ada aturan baru dalam pembuatan dan perpajangan surat izin mengemudi atau SIM Tahun 2024.
Yaitu, masyarakat harus mempunyai bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Kanit Reg Ident Satlantas Polres Lebak, Iptu Burhanudin Surya Muhammad mengatakan, aturan yang saat ini diterapkan merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Banten Hari Ini, Kamis 31 Oktober 2024
"Dari Inpres tersebut disebutkan bahwa, pemohon pembuatan SIM, STNK, SKCK kedepannya untuk mempunyai JKN atau BPJS," katanya saat ditemui TribunBanten.com, di ruangan kerjanya, Jumat (1/11/24(.
Menurut Burhanudin, tujuan adanya Inpres tersebut, dikarenakan Presiden ingin seluruh masyarakat Indonesia mempunyai jaminan sosial.
"Jadi sewaktu-waktu untuk mengcover asuransi kesehatan masyarakat, ketika terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Burhanudin menyebutkan, sebelum diberlakukan pada 1 November 2024, Korlantas Polri sudah melakukan uji coba di tujuh Provinsi pada 1 Juli sampai dengan 30 September 2024.
Antara lain, Provinsi Aceh, sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur.
"Nah, mereka dari awal sudah menerapkan itu terkait pembuatan SIM dengan JKN atau BPJS."
"Secara nasional mulai 1 November 2024 terhitung hari ini," ucapnya.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Banten per hari Ini Tahun 2024, Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan
Burhanudin berharap kepada masyarakat, agar dapat mengikuti aturan itu.
Sebab, hal ini sangat positif bagi semua masyarakat Indonesia.
"Karena ini merupakan kebijakan dari Presiden, maka semua masyarakat Indonesia harus mengikuti," pungkasnya.
Pemprov Banten Klaim Pemangkasan Anggaran PBI Rp19 Miliar Masih Bisa Cover UHC BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
RDP Kasus Penolakan Rawat Pasien Balita Gizi Buruk, Pejabat RS Hermina dan BPJS Serang Asyik Main HP |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tuding RS Hermina Ciruas Beri Penjelasan Bohong Soal Penolakan Pasien BPJS |
![]() |
---|
Kasus Penolakan Pasien di RS Hermina, BPJS Kesehatan Serang Pastikan Tak Ada Pembatasan Rawat Inap |
![]() |
---|
DPRD Serang Gelar RDP Keluarga Pasien yang Diduga Ditolak RS Hermina Ciruas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.