Soal PT Sritex Pailit, Pakar Hukum Minta Pemerintah Selamatkan Nasib Para Karyawan

Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, meminta pemerintah menyelamatkan nasib ribuan karyawan PT Sritex di Jawa Tengah.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, 

TRIBUNBANTEN.COM - Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, meminta pemerintah menyelamatkan nasib ribuan karyawan PT Sritex di Jawa Tengah.

"Kalau bicara buruh atau karyawan memang negara harus hadir untuk menyelematkan jangan sampai terjadi PHK secara besar besaran," kata dia dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).

PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mempunyai utang kepada para pemberi pinjaman nyaris menyentuh Rp 15 triliun.

Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober lalu. 

Perusahaan tekstil tersebut kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Sritex, Perusahaan Tekstil Legendaris Dinyatakan Pailit, Ini Profil dan Sejarahnya

Dia menjelaskan dari kacamata hukum kasus ini adalah kasus perdata atau dalam lex spesialisnya masuk pada Kepailitan yang mempunyai hubungan hukum antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lainnya. 

Dan dari keduanya sama-sama ingin ada penyelesaian terkait masalah hutang piutang. Sehingga dari kajian ini peran negara menjadi tidak tampak. 

"Barangkali benang merah yang bisa ditarik, negara hadir dalam menyelamatkan buruh (Karyawan Sritek Grup)" kata dia.

Jika terjadi PHK, kata dia, hal itu akan sangat tidak elok dimata para pemerhati ekonomi. Karena suka dan tidak suka PHK akan membawa dampak pada pengangguran. 

"Sehingga atas dasar itu, langkah menyelamatkan Sritek Grup menjadi penting yang oleh negara perlu kehadirannya," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved