Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

JFN (24), sopir truk boks besar atau wing box yang menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) terancam 10 tahun penjara.

Editor: Abdul Rosid
via TribunTangerang.com
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan JFN (24), sopir truk boks besar atau wing box yang menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) terancam 10 tahun penjara. 

TRIBUNBANTEN.COM - JFN (24), sopir truk boks besar atau wing box yang menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) terancam 10 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, JFN dijadikan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024). 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) junto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp20 juta. 

Baca juga: Sopir Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Zain, Minggu (3/11/2024).

luka dan kini tengah dirawat di sejumlah rumah sakit, antara lain, RS EMC Kota Tangerang, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang

Sementara, JFN sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang setelah babak belur usai diamuk massa.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan laboratorium, JFN dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine. 

"Hasil labnya demikian (positif narkoba), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba," ungkap Zain. 

Adapun insiden tabrak lari ini bermula dari JFN (24) yang mengendarai truk wing box dari arah Cikokol menuju Cipondoh, Kota Tangerang

Di tengah perjalanan, JFN menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah arah Kodim.

Panik, JFN langsung tancap gas melajukan kendaraannya secara ugal-ugalan ke arah Cipondoh. 

Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung mengejar JFN sampai ke Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang. 

Dalam upaya pelarian diri itu, pelaku kembali menabrak beberapa kendaraan lainnya. 

Kendati demikian, JFN terus melajukan kendaraannya dan berupaya kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, lalu kembali ke Jalan Hasyim Ashari. 

“Terakhir dapat dihentikan warga di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran," jelas Zain saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved