Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara
JFN (24), sopir truk boks besar atau wing box yang menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) terancam 10 tahun penjara.
TRIBUNBANTEN.COM - JFN (24), sopir truk boks besar atau wing box yang menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) terancam 10 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, JFN dijadikan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) junto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp20 juta.
Baca juga: Sopir Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Zain, Minggu (3/11/2024).
luka dan kini tengah dirawat di sejumlah rumah sakit, antara lain, RS EMC Kota Tangerang, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang.
Sementara, JFN sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang setelah babak belur usai diamuk massa.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan laboratorium, JFN dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine.
"Hasil labnya demikian (positif narkoba), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba," ungkap Zain.
Adapun insiden tabrak lari ini bermula dari JFN (24) yang mengendarai truk wing box dari arah Cikokol menuju Cipondoh, Kota Tangerang.
Di tengah perjalanan, JFN menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah arah Kodim.
Panik, JFN langsung tancap gas melajukan kendaraannya secara ugal-ugalan ke arah Cipondoh.
Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung mengejar JFN sampai ke Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang.
Dalam upaya pelarian diri itu, pelaku kembali menabrak beberapa kendaraan lainnya.
Kendati demikian, JFN terus melajukan kendaraannya dan berupaya kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, lalu kembali ke Jalan Hasyim Ashari.
“Terakhir dapat dihentikan warga di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran," jelas Zain saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Warga Keluhkan Proyek Penanganan Kawasan Kumuh Senilai Rp 1,8 Milyar, Dinilai Tak Sesuai Rencana |
![]() |
---|
Tiga Rekomendasi Tempat Nobar Timnas Indonesia vs Irak di Kota Tangerang Malam Ini |
![]() |
---|
Nyari Tempat Nobar Timnas Indonesia Seru di Kota dan Kabupaten Tangerang? Ini 5 Rekomendasinya |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Tegaskan Siap Bantu Pendampingan Seluruh SPPG yang Belum Kantongi Izin SLHS |
![]() |
---|
Pilar Tinjau Dapur MBG di Ciater, Pastikan Standar Gizi-Keamanan Terjaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.