Sopir Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka

JFN diduga menjadi penyebab kecelakaan di Tangerang, Banten hingga menabrak sejumlah kendaraan bermotor.

Editor: Glery Lazuardi
Ilustarsi/Net
Kecelakaan 

TRIBUNBANTEN.COM - JFN (24), seorang sopir truk ditetapkan sebagai tersangka.  

JFN diduga menjadi penyebab kecelakaan di Tangerang, Banten hingga menabrak sejumlah kendaraan bermotor. 

Informasi itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. 

"Cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zain, Minggu (3/11/2024).

Baca juga: Jadwal, Tema dan Lokasi Debat Kedua Pilgub Banten 2024

Upaya penetapan status tersangka itu setelah aparat kepolisian melakukan hasil olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Selain itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

"Status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara dan supir truk wing box telah," ujarnya. 

Baca juga: Apa Itu Bakteri Bacillus Cereus? Ini Penjelasan Bakteri yang Terkandung Jajanan Latiao Asal China

Penetapan statuz tersangka juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN yang dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin."Hasil pemeriksaan labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh narkoba," kata dia. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved