Pilkada 2024

Bawaslu Lebak Terima Tiga Laporan Netralitas Kepala Desa Selama Kampanye Pilkada 2024 

Selama proses tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Lebak menerima tiga laporan terkait netralitas kepala desa. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Dok/Diskominfo Demak
Ilustrasi. Selama proses tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Lebak menerima tiga laporan terkait netralitas kepala desa. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Selama proses tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Lebak menerima tiga laporan terkait netralitas kepala desa

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan.  

"Jadi yang sudah masuk ke Bawaslu itu ada tiga laporan, salah satunya (Kades) menggunakan fasilitas pemerintah yang dipakai kampanye," katanya, Sabtu (2/10/24). 

Baca juga: Nasib Ketua Apdesi di Serang, Deklarasi Dukung Andra-Dimyati dan Ratu-Najib Berujung Jadi Tersangka

Namun, setelah dilakukan klarifikasi berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, tiga laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran.  

Tidak hanya itu, Bawaslu juga tengah menindaklanjuti terkait temuan yang ada di Serang, namun hal itu masih ditangani Bawaslu Provinsi Banten.  

"Setelah ada temuan nanti ada klarifikasi, dan jika terbukti maka keputusannya nanti di Bawaslu Provinsi," ujarnya.  

 

 

Menurut Dwi, kerawanan Pilkada 2024 sangat banyak dibandingkan dengan kerawanan Pemilu 2024

Bahkan, selama tahapan Pilkada 2024, yang paling sering dilaporkan ke Bawaslu, adalah kaitannya dengan netralitas kepala desa.  

Baca juga: Beredar Surat dari Mendes Yandri Susanto Kumpulkan RT hingga Kades di Serang, Ini Sikap Bawaslu

"Jadi memang berbeda dengan Pemilu kalau Pilkada, karena tahapan awal sampai dengan tahapan kampanye sekarang kepala desa yang sering di sorot," katanya. 

Sementara, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Dwi mengaku belum menemukan atau menerima laporan. 

"Sampai saat ini untuk ASN belum ada, mudah-mudahan mereka bisa tau aturan," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved