Waduh! Terduga Pelaku Pencabulan di Pandeglang Masih Bebas Berkeliaran

Pihak keluarga korban dugaan pencabulan di Pandeglang, Banten, meminta aparat kepolsian menangkap AW (70), pelaku pencabulan.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Pihak keluarga korban dugaan pencabulan di Pandeglang, Banten, meminta aparat kepolsian menangkap AW (70), pelaku pencabulan. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pihak keluarga korban dugaan pencabulan di Pandeglang, Banten, meminta aparat kepolsian menangkap AW (70), pelaku pencabulan.

AW diduga mencabuli seorang anak perempuan berinisial SR (11), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Hingga kini, AW masih bebas berkeliaran. 

Y, selaku paman korban mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pandeglang, sejak tanggal 25 Oktober 2024. 

Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan dari Polres Pandeglang tersebut.  

Baca juga: Kasus Pencabulan di Pandeglang, Kakek 70 Tahun Ajak Anak Tetangga ke Kamar Mandi Musala

"Tolong laporan kami segera ditindaklanjuti secepatnya, karena banyak warga yang sudah resah terhadap keberadaan pelaku AW," katanya kepada TribunBanten.com, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2024).

Padahal, lanjut Yosep, laporan yang sudah  disampaikan kepada Polres Pandeglang sudah sesuai dengan prosedur. 

"Artinya saksi ada, tapi kenapa masih belum ada progres dari pihak kepolisian, terutama berkaitan dengan keterangan para saksi," ujarnya.

Sementara itu, Nursalim paman korban menambahkan, bahwa dirinya sudah pernah menanyakan terkait perkembangannya laporannya itu kepada anggota Polres Pandeglang, yang menanyakan keterangan ketika saat di BAP. 

"Jawaban mereka masih menunggu Kapolres datang terlebih dahulu, karena alasannya lagi ada kegiatan di luar kota. Dan ampai sekarang kami belum mendapatkan kabar lagi," katanya. 

Nursalim berharap kepada Polres Pandeglang,  untuk bersikap profesional dalam melakukan penindakan, terutama memberikan kepastian hukum kepada korban. 

"Karena negara kita negara hukum, maka pelaku harus diberikan epek jera, supaya bisa menjadi pelajaran bagi semua orang," ucapnya. 

Perlu diketahui bahwa, kejadian pencabulan terhadap SR (11) pada Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, saat korban sedang bermain di sekitar halaman musola. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved