Oknum Kasek Panwascam di Lebak Dipolisikan Diduga Lecehkan Petugas PKD

Kepala Sekertariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Banjarsari inisial SM, Kebupaten Lebak dilaporkan ke Polres Lebak.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Kepala Sekertariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Banjarsari inisial SM, Kebupaten Lebak dilaporkan ke Polres Lebak. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Sekertariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Banjarsari inisial SM, Kebupaten Lebak dilaporkan ke Polres Lebak.

Pria yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini dipolisikan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual, terhadap IK.

Diketahui, IK merupakan petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Banjarsari untuk Pilkada 2024.

Baca juga: NGERI Pria di Tangerang Banten Jadi Korban Peluru Nyasar, Pintu Mobil Tembus dan Kena Kaki

SM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap IK pada tanggal 7 Oktober 2024. 

Kanit Reskrim Unit PPA Polres Lebak, Ipda Lembong membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak terlapor pada tanggal 30 Oktober 2024. 

"Kami telah menerima laporan dari korban pada  tanggal 30 Oktober. Terlapor merupakan PKD di Panwascam, Kecamatan Banjarsari," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (5/11/24). 

Lembong mengaku, akan segera mendalami dan menindaklanjuti terkait laporan itu, termasuk juga keterangan para saksi. 

"Nanti kita akan klarifikasi saksi-saksi dahulu. Kemudian kita juga akan mengumpulkan alat bukti seperti visum, untuk membuktikan dampak dari trauma yang dialami terlapor," ucapnya. 

Tidak hanya itu, lanjut Lembong, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan. 

"Itu tiga hari kita jadwalkan, dari mulai tanggal 7,11 dan 13 November. Mudah-mudahan saksi-saksi ini bisa hadir untuk memberikan keterangan," ujarnya. 

Menurut Lembong, ketika keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup kuat, maka selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikan prosesnya, dari mulai penyelidikan ke penyidikan. 

Baca juga: Bawaslu Lebak Terima Tiga Laporan Netralitas Kepala Desa Selama Kampanye Pilkada 2024 

Terpisah, Humas Bawaslu Kabupaten Lebak, E. Nurparidoh mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan klarifikasi. 

"Kita sudah melakukan pemanggilan, baik pihak terduga pelaku, korban dan keterangan saksi-saksi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/11/24). 

Nurparidoh menyampaikan bahwa, dugaan pelecehan seksual tersebut sudah dilaporkan korban ke pihak kepolisian, sehingga Bawaslu akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

"Kita masih menghormati proses hukum, karena kami mengedepankan asas praduga tak bersalah juga. Karena ini bukan masuk pidana kepemiluan, melainkan kepada pihak yang berwenang yaitu kepolisian," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved