Bolehkah Pengacara Influencer di Media Sosial? Ini Penjelasannya

Pengacara media sosial adalah pengacara yang memberikan nasihat hukum kepada influencer, selebritas, dan perusahaan berhubungan dengan medsos

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
DPC Peradi Jakarta Barat menggelar "Level Up With DPC Jakarta Barat”. Acara ini bertujuan menguprade ilmu hukum. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengacara media sosial adalah pengacara yang memberikan nasihat hukum kepada influencer, selebritas, dan perusahaan berhubungan dengan medsos. 

Bolehkah pengacara influencer?

Kepala Program Studi Hukum Bisnis di Podomoro University, Riyo Hanggoro Prasetyo, mengatakan advokat bisa berbagi di media sosial dan dapat membangun keahlian profesional tanpa melibatkan unsur komersial.

"Misalnya dengan berbagi wawasan hukum atau informasi terbaru tentang regulasi,” kata Wakil Ketua DPC Peradi Jakarta Barat dalam keterangannya pada Kamis (7/11/2024).

Menurut dia, advokat mempunyai kompetensi dasar yang harus dipenuhi.

Namun, baiknya mempunyai spesialisasi bidang hukum tertentu yang sesuai dengan passion sehingga Anda menonjol di market.

Dia mencontohkan bagaimana mem-branding menggunakan media sosial melalui konten edukasi hukum bagi masyarakat‎ sesuai dengan spesialisasi keahlian hukum yang akan di-branding dan menjadi positioning.

Untuk mem-branding-nya harus sangat hati-hati, karena advokat dilarang beriklan serta ada ketentuan kode etik sebagai rambu.

Baca juga: Razman Ungkap Kemungkinan Mundur Jadi Pengacara Vadel usai Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik

"Advokat itu tidak bisa sembarangan personal branding,” ucapnya.

Riyo Hanggoro Prasetyo merupakan pemateri pada Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat voume 1 bertajuk “Personal Branding”.

Untuk meningkatkan kemampuan hukum anggota, DPC Peradi Jakarta Barat meluncurkan program “Level Up With DPC Jakarta Barat”.

Bukan hanya alumni PKPA, program ini juga untuk para anggota DPC Peradi Jakbar.

Sebanyak 5.000 orang lulus dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selama kurun waktu tiga tahun terakhir di DPC Peradi Jakarta Barat.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan menjadi dan berprofesi sebagai advokat ini tidak mudah, harus benar-benar berkualitas dan terus menerus meningkatkan kemampuan ilmu hukumnya.

"Kami ingin bisa terus ada kesinambungan untuk meningkatkan skill-nya. Kami lakukan secara berkala," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved