ASN Pemkab Lebak Dilarang Live Medsos Saat Jam Kerja, BKPSDM Siapkan Sanksi

ASN Pemkab Lebak dilarang melakukan live media sosial saat jam kerja. BKPSDM Lebak menegaskan aturan penggunaan medsos bagi ASN.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
ASN PEMKAB LEBAK - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja berlangsung. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM,LEBAK - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja berlangsung.

Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana.

Ia menegaskan, aktivitas live di media sosial yang bersifat pribadi tidak diperkenankan dilakukan pada saat jam dinas.

Baca juga: Sekolah di Lebak Diminta Ikuti SEB Tiga Menteri Selama Ramadhan 2026, Kegiatan Fisik Dikurangi

“Tidak boleh, apalagi jika siaran langsung dilakukan pada jam kerja,” ujar Fakhry saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/2/2026).

Meski demikian, ASN masih diperbolehkan melakukan siaran langsung apabila berkaitan dengan kepentingan kedinasan, seperti kegiatan sosialisasi program pemerintah atau pelayanan kepada masyarakat. 

Namun, hal tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pimpinan.

“Kalau untuk kepentingan sosialisasi program atau pelayanan publik tidak masalah, tetapi harus seizin pimpinan,” katanya.

Fakhry juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar bijak dalam menggunakan media sosial. 

Menurutnya, sebagai abdi negara, ASN dituntut untuk lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas di ruang digital.

"Harus bijak, karena kita ASN. Maka harus lebih berhati-hati dalam setiap penggunaannya," tegasnya. 

Sejauh ini, BKPSDM Lebak mengaku belum menerima laporan terkait adanya ASN yang melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja.

Namun, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran tersebut.

"Sejauh ini belum ada laporan yah, tapi kalau masyarakat menemukan tindakan itu, bisa laporan dan kami terbuka," pungkasnya. 

"Kalau pun ada pelanggaran yang kami temukan, sanksi pastikan aman diberikan," tambahnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved