ASN Pemkab Lebak Dilarang Live Medsos Saat Jam Kerja, BKPSDM Siapkan Sanksi
ASN Pemkab Lebak dilarang melakukan live media sosial saat jam kerja. BKPSDM Lebak menegaskan aturan penggunaan medsos bagi ASN.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM,LEBAK - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja berlangsung.
Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana.
Ia menegaskan, aktivitas live di media sosial yang bersifat pribadi tidak diperkenankan dilakukan pada saat jam dinas.
Baca juga: Sekolah di Lebak Diminta Ikuti SEB Tiga Menteri Selama Ramadhan 2026, Kegiatan Fisik Dikurangi
“Tidak boleh, apalagi jika siaran langsung dilakukan pada jam kerja,” ujar Fakhry saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/2/2026).
Meski demikian, ASN masih diperbolehkan melakukan siaran langsung apabila berkaitan dengan kepentingan kedinasan, seperti kegiatan sosialisasi program pemerintah atau pelayanan kepada masyarakat.
Namun, hal tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pimpinan.
“Kalau untuk kepentingan sosialisasi program atau pelayanan publik tidak masalah, tetapi harus seizin pimpinan,” katanya.
Fakhry juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, sebagai abdi negara, ASN dituntut untuk lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas di ruang digital.
"Harus bijak, karena kita ASN. Maka harus lebih berhati-hati dalam setiap penggunaannya," tegasnya.
Sejauh ini, BKPSDM Lebak mengaku belum menerima laporan terkait adanya ASN yang melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja.
Namun, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran tersebut.
"Sejauh ini belum ada laporan yah, tapi kalau masyarakat menemukan tindakan itu, bisa laporan dan kami terbuka," pungkasnya.
"Kalau pun ada pelanggaran yang kami temukan, sanksi pastikan aman diberikan," tambahnya.
| WFH ASN Pemkab Lebak Berlaku, Ketua DPRD Juwita Wulandari Minta Pengawasan Ketat |
|
|---|
| Pemerintah Pusat Wacanakan WFA, BKPSDM Lebak Masih Tunggu Kebijakan Resmi |
|
|---|
| Terlibat Judi Slot, Seorang Guru ASN di Lebak Banten Dipecat |
|
|---|
| BKPSDM Lebak Warning ASN: Jangan Terlibat Judi Online, Bisa Dipecat! |
|
|---|
| BKPSDM Larang PNS di Kabupaten Lebak Minta Jatah Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ASN-Pemkab-Lebak-x.jpg)