IKD Jadi Syarat Urus Dokumen, Begini Cara Buat Identitas Kependudukan Digital dari HP
Identitas Kependudukan Digital atau IKD menjadi syarat mengurus dokumen kependudukan.
TRIBUNBANTEN.COM - Identitas Kependudukan Digital atau IKD menjadi syarat mengurus dokumen kependudukan.
Ini berlaku di sejumlah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengungkapkan, aktivasi IKD sebagai syarat mengurus dokumen kependudukan masih bersifat imbauan.
"Bukan diwajibkan tapi diimbau dan kita bantu (untuk mengaktivasi IKD)," kata Teguh, saat dihubungi terpisah, Selasa.
Baca juga: 7.510 Orang di Lebak Buat Identitas Kependudukan Digital, Didominasi Milenial dan Gen-Z
Sebelumnya, Teguh menjelaskan, saat ini tidak ada regulasi yang mengatur ketentuan pengurusan pembuatan dokumen kependudukan didahului dengan aktivasi IKD.
Proses layanan administrasi kependudukan, termasuk KTP, Kartu Keluarga, serta akta-akta pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian, pun akan tetap dilayani meski tidak mengaktivasi IKD.
Kepemilikan IKD juga tidak serta-merta membuat dokumen kependudukan fisik tidak lagi berlaku.
Sebab, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.
Platform digital ini juga dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Namun, Teguh menambahkan, dalam rangka percepatan aktivasi IKD secara nasional, Dinas Dukcapil juga memfasilitasi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD.
Salah satunya, bagi masyarakat yang sedang mengurus layanan administrasi kependudukan (adminduk).
"Karena di dalam IKD juga sudah terdapat beberapa layanan adminduk, sehingga penduduk tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan beberapa layanan adminduk yang sudah tersedia di dalam IKD," terang dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/6/2024).
Cara Mudah Membuat IKD e-KTP Digital dari HP
Buka aplikasi IKD di ponsel Anda.
Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon.
Klik ‘verifikasi data’ untuk melanjutkan.
Lakukan verifikasi wajah sebagai langkah keamanan.
Setelah pendaftaran di HP selesai, kunjungi petugas operator di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
Periksa email yang telah didaftarkan untuk menerima 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
Klik ‘aktivasi’.
Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut beserta kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’.
Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi.
KTP digital Anda telah berhasil dibuat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IKD Jadi Syarat Urus Dokumen di Sejumlah Kantor Dukcapil, Bolehkah Masyarakat Menolaknya?"
Setya Novanto Ternyata Tak Keluar dari Partai Golkar, Posisinya Selevel dengan JK dan Akbar Tandjung |
![]() |
---|
Lansia di Cilegon Meninggal Dunia saat Urus KTP dan KK di Disdukcapil, Diduga Alami Serangan Jantung |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat di Kasus Korupsi e-KTP, KPK Mulai Koordinasi soal Setya Novanto di Kasus TPPU |
![]() |
---|
Anak Sering Dikawal Patwal, Rumah Mewah Setya Novanto di Pondok Indah Jaksel Juga Dijaga Brimob |
![]() |
---|
Profil Lengkap Setya Novanto, Koruptor Proyek e-KTP yang Bebas Bersyarat: Pernah Jualan Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.