Ketua DPRD Kuansing Riau Dicopot Belum Sebulan Menjabat, Begini Pengakuannya

DPP Partai Gerindra mengganti posisi Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau dalam kurun waktu kurang dari sebulan

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Ilustrasi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi 

TRIBUNBANTEN.COM - DPP Partai Gerindra mengganti posisi Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau dalam kurun waktu kurang dari sebulan.

Semula posisi Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau dijabat Juprizal, namun dia diganti oleh Reky Fitro.

Juprizal dilantik sebagai Ketua DPRD  Kabupaten Kuantan Singingi pada awal September. Dia dilantik Bersama dengan total 35 anggota DPRD.

Baca juga: Warga Panggarangan Meninggal di Dalam Sel Tahanan, Fraksi PDIP DPRD Lebak Minta Polda Banten Terbuka

DPP Partai Gerindra menerbitkan surat Nomor: 10-0654/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, tanggal 16 Oktober 2024 Tentang Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau Periode 2024-2029.

Keputusan tersebut mencabut Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 08-017/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, tanggal 14 Agustus 2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, dan menunjuk Reky Fitro, S.Pt., M.Pt sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan Dasver Librian (Vea) sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam keterangannya, Juprizal menghormati keputusan partai Gerindra.

Dia berupaya mempertanyakan alasan pemberhentian dirinya melalui Majelis Kehormatan Partai (MKP) Partai Gerindra.

"Saya ingin melegakan diri, agar mendapat penjelasan alasan pemberhentian," kata dia dalam keterangannya pada Minggu (10/11/2024).

Dia meminta diberi kesempatan memberikan informasi yang berimbang agar jika ada kesalahfahaman bisa diluruskan.

"Selebihnya, kepatuhan saya pada perintah partai jangan pernah dipertanyakan," ujarnya.

Bagi Juprizal, SK pemberhentian menjadi Ketua DPRD tentu saja ibarat petir di siang bolong.

"Partai Gerindra adalah partai pertama saya, figur Prabowo juga menjadi alasan saya bergabung," tuturnya.

Sehingga, dia mempertanyakan jika alasan penggantian menyangkut isu loyalitas dan kedisiplinan.

Di kepengurusan partai, Jufrizal merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kuansing.

Untuk diketahui, Juprizal adalah anggota DPRD Kuansing sejak pemilu 2009.

Pada pemilu pertama yang diikuti Partai Gerindra tersebut, dia mendapatkan satu-satunya kursi hingga kini Partai Gerindra menguasai DPRD Kuansing dengan 9 kursi dari 35 kursi.

Baca juga: Tempat Tinggal Terancam Digusur, Warga Lapak Priuk Geruduk Kantor DPRD Kota Cilegon

Sebagai generasi awal kader partai di Kuansing, kiprah Bang Ijub - demikian panggilan akrabnya - tentu tidaklah bisa dipandang sebelah mata. Pengorbanannya bahkan patut diacungi jempol ketika merelakan kursi Ketua DPC Partai Gerindra kepada Suhardiman Amby, Bupati Kuansing dan mendampingi Suhardiman sebagai sekretaris DPC.

Pengorbanan tersebut berbuah manis ketika perolehan 4 kursi DPRD hasil pemilu 2019 yang mengantarkannya menduduki Wakil Ketua DPRD periode lalu, melonjak 125 persen sekaligus mematahkan dominasi Partai Golkar yang demikian dominan dari pemilu ke pemilu.

Pada pemilu lalu, duet Suhardiman-Juprizal sukses memastikan kemenangan 58 persen pasangan Prabowo-Gibran di Kuansing.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved