Pilkada Cilegon

Bawaslu Cilegon Ancam Pidanakan Pelaku Politik Uang pada Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon mengimbau calon pemilih pada Pilkada Cilegon menghindari praktik politik uang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon mengimbau calon pemilih pada Pilkada Cilegon menghindari praktik politik uang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon mengimbau calon pemilih pada Pilkada Cilegon menghindari praktik politik uang.

Imbauan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari.

"Baik itu pada masa-masa tenang atau di masa kampanye, terkait money politik memberi materi untuk menjanjikan, atau mempengaruhi pilihan orang lain itu ada pidananya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Jelang Debat Kedua, Bawaslu Minta Paslon Pilkada Cilegon 2024 untuk Lakukan Ini

Aturan tersebut, kata dia, tertuang dalam undang-undang 10 di tahun 2016 pada pasal 187 A terkait Pemilu.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang mempengaruhi atau menjanjikan orang lain untuk memilih pilihan tertentu dengan memberikan materi.

"Makanya kami Bawaslu Kota Cilegon mengimbau agar paslon atau masyarakat luas untuk memilih paslon tidak berdasarkan uang atau nominal yang diberikan paslon atau sebaliknya," jelasnya.

Alam berharap, dalam proses Pilkada 2024 di Kota Cilegon yang saat ini masih berlangsung tahapan masa kampanye, supaya masyarakat Cilegon bisa mengenal lebih dalam calon yang akan mereka pilih.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat Cilegon, supaya melihat bagaimana visi misi dan program kerja setiap paslon.

"Kami berharap kepada masyarakat luas dan paslon agar menghindari praktik-praktik politik uang atau money politik agar terciptanya pilkada Cilegon ini lebih baik dan sehat lagi," ungkapnya.

Apabila ada masyarakat ataupun peserta pilkada yang melakukan praktik money politik.

Baca juga: Pilkada Cilegon 2024: Profil, Visi-Misi dan Dukungan Terbaru untuk Robinsar-Fajar

Alam menyampaikan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas para pelakunya.

"Pelakunya bisa kena ancaman pidana kurungan maksimal 72 bulan dan ada denda uang maksimal Rp 1 miliar," tandasnya.

Untuk diketahui, Pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November mendatang. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved