Harta Djasmarni, Anggota DPRD Banten yang Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti di Serang

Djasmarni merupakan anggota DPRD Banten periode 2024-2029 dari Fraksi Partai NasDem yang anaknya inisial NR (34) tersangka kasus penganiayaan

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Djasmarni merupakan anggota DPRD Banten periode 2024-2029 dari Fraksi Partai NasDem yang anaknya inisial NR (34) tersangka kasus penganiayaan 

NR ditangkap bersama tiga orang lainnya, yaitu AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60), setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam di sebuah perumahan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang. 

Baca juga: Kronologi Anak Anggota DPRD Banten Aniaya Sekuriti, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

"Kita tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Dian menjelaskan, insiden penganiayaan bermula pada 27 Oktober 2024, ketika pihak Djasmarni berusaha melakukan pembangunan fondasi pemagaran di tanah yang statusnya masih bersengketa. 

Ketika NR dan rekan-rekannya hendak memulai proses pembangunan, mereka dilarang oleh korban, ED, yang menyebabkan terjadinya keributan.

"Saat itu ada anggota Provos Polda Banten yang meredam dan dilakukan mediasi serta membuat pernyataan," ujar Dian.

Dalam surat pernyataan yang dibuat, NR sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan fondasi hingga diadakan musyawarah antara kedua belah pihak.

Namun, pada 3 November, pihak Djasmarni tetap melanjutkan pembangunan fondasi pemagaran tersebut. 

Saat di lokasi, ED kembali mendatangi mereka, yang memicu adu mulut dan akhirnya perkelahian.

Dian mengungkapkan, ED dikeroyok para tersangka menggunakan tangan kosong, kayu, dan bahkan dibacok dengan parang. 

"Terlihat salah satu pelaku ini mengancam dengan parang, ada yang memukul menggunakan kayu, dan ada yang mencekik hingga terbanting," ungkap Dian. 

Dari tangan para pelaku, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya parang, kayu, dan kaos korban yang terkena parang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHPidana, Pasal 351 KUHPidana. 

Ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah enam hingga sepuluh tahun penjara. 

"Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Dian.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved